Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
KSBSI Tolak Wacana Dana JHT dan JP Milik Pekerja Dikelola oleh DPPK & DPLK
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Depok Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) ikut mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Penolakan tersebut muncul pasca terbitnya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketua Majelis Penasihat Organisasi (MPO) KSBSI Rekson Silaban menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial seharusnya menyatu, dan tidak dikelola terlalu banyak lembaga.
“Asuransi swasta dan lembaga keuangan tidak boleh mengganggu jaminan sosial dasar di BPJS,”ujarnya.
Rekson justru meminta pemerintah untuk lebih fokus untuk mendorong jumlah pekerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan di mana saat ini baru 17 persen pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan, pihaknya merasa bahwa konsep tersebut tidak tepat. Menurutnya, jika iuran JHT dan JP diserahkan ke DPPK/DPLK maka uang buruh akan disandingkan dengan kompensasi PHK.
Selain itu, Timboel juga menyoroti banyaknya DPPK/DPLK yang bermasalah sehingga berpotensi dana buruh akan hilang. Menurutnya pengelolaan dana JHT dan JP harus mengacu pada sembilan prinsip SJSN, sementara di sisi lain DPPK/DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak berpegangan pada prinsip-prinsip tersebut.
"Ini akan merugikan buruh. Hasil survei mengatakan bahwa pekerja menolak karena Pasal 58 PP No. 35 Tahun 2021, lalu karena banyak DPPK/DPLK yang bermasalah, DPPK atau DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak mengikuti Sembilan prinsip SJSN, sedangkan Program JHT dan JP harus mengacu pada Sembilan prinsip SJSN." kata Timboel.
Sentimen: positif (99.4%)