Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: bandung
Kasus: PHK, kecelakaan
Tertuang dalam UU Cipta Kerja! Karyawan yang kena PHK Akan Dapatkan Jaminan Sosial Ini Nantinya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG,AYOBANDUNG — Disahkannya UU Cipta Kerja terbaru membuat para karyawan harus jeli mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan.
Jangan sampai karyawan maupun pengusaha tidak mengetahui poin-poin penting dari UU Cipta Kerja terbaru ini.
Salah satu pembahasan UU Cipta Kerja ini adalah 6 jenis jaminan sosial.
Jenis-jenis jaminan sosial ini merupakan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2O04 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diubah sebagai berikut
Baca Juga: LIPSUS: Calon Kepala Daerah Independen Minim, Guru Besar UPI Usul Dua Skema Pilkada
Jenis program jaminan sosial meliputi Jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan yang terakhir adalah jaminan kehilangan pekerjaan untuk karyawan yang terkena PHK.
Jaminan kehilangan pekerjaan, diberikan pada pekerja yang mengalami pemutusan kerja atau PHK, jaminan ini diberikan oleh penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemerintah pusat.
Jaminan kehilangan pekerjaan ini ditujukan kepada karyawan atau buruh yang mengalami PHK.
Baca Juga: Istana Negara di IKN Akan Dibekali Kaca Anti Peluru dan Beton Setebal 20 Cm, Kementerian Mana yang Terlibat?
Peserta jaminan sosial yang satu ini akan diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran yang dibayar oleh pemerintah pusat.
Jaminan kehilangan ini memiliki manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Jaminan ini diberikan kepada karyawan yang terkena PHK paling sedikit 6 kali upah.
Sedangkan untuk sumber dana jaminan sosial ini berasal dari modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program jaminan sosial dan BPJS ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tokoh Wanita Muhammadiyah Jabar Dorong Anak Muda Pede untuk Maju di Pilwalkot Bandung
Dengan demikian karyawan yang terkena PHK harus jeli untuk meminta hak-hak yang tertuang dalam UU Cpta Kerja terbaru.
Pihak perusahaan juga wajib memberikan hak-hak karyawan yang terkena PHK jika tidak ada sanksi yang mengintai berupa
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha.***
Sentimen: positif (100%)