Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Selain Pesangon Pasca PHK, Karyawan Swasta Bisa Dapat Jaminan Uang Tunai Selama 6 Bulan Asalkan Penuhi 4 Syarat Ini!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kerap kali terjadi pada sejumlah karyawan swasta atau pekerja/buruh.
PHK ini dapat disebabkan oleh beberapa hal, mulai dari pelanggaran perjanjian kerja, pelanggaran peraturan perusahaan, pelanggaran perjanjian kerja bersama, hingga hal-hal lainnya.
Pasca mengalami PHK, karyawan swasta biasanya mendapatkan pesangon dari perusahaan tempat bekerja.
Namun, selain pesangon, ternyata karyawan swasta juga bisa mendapatkan jaminan uang tunai selama 6 bulan berturut-turut pasca PHK.
Baca Juga: Tertuang dalam UU Cipta Kerja! Karyawan yang kena PHK Akan Dapatkan Jaminan Sosial Ini Nantinya
Jaminan uang tunai tersebut dapat diterima karyawan swasta yang kena PHK dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku.
Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi karyawan swasta jika mengalami PHK dan ingin mendapatkan jaminan uang tunai tersebut? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Sebagai informasi, jaminan uang tunai ini merupakan salah satu program yang bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
JKP merupakan jaminan sosial yang berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK dari perusahaan tempat bekerja.
Baca Juga: Karyawan Kena PHK 2024: Ini Perbandingan Uang Pesangon, Uang Penghargaan dan Uang Pengganti Hak Pekerja
Untuk pemberian uang tunai selama 6 bulan yang dimaksud terbagi ke dalam besaran yang berbeda-beda.
Pada 3 bulan pertama, karyawan swasta akan mendapatkan sebesar 45 persen dari upah yang didapat sebelumnya.
Sedangkan pada 3 bulan berikutnya, karyawan swasta yang kena PHK akan mendapatkan 25 persen dari upah yang diterima sebelumnya.
Perlu dicatat bahwa jaminan uang tunai ini tidak bisa diterima begitu saja. Karyawan swasta yang kena PHK haruslah terdaftar sebagai peserta program JKP terlebih dahulu.
Baca Juga: Sesuai UU Cipta Kerja, Pekerja yang Kena PHK Berhak Dapat 3 Hak Uang Ini dari Perusahaan
Agar lebih jelasnya, berikut adalah rincian 4 syarat agar karyawan swasta mendapatkan jaminan uang tunai selama 6 bulan pasca PHK.
1. Sudah mempunyai akun SIAPkerja
2. Sudah mengajukan laporan PHK
3. Memiliki surat keterangan siap kerja kembali
Baca Juga: Terbaru! Segini Besaran Uang Pesangon Karyawan Swasta yang Kena PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja
4. Memiliki rekening bank
Cara membuat akun SIAPkerja bisa dilakukan melalui website siapkerja.kemnaker.go.id.
Adapun syarat utama kepesertaan JKP adalah karyawan swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Sehingga, tidak sembarangan karyawan swasta yang kena PHK yang berhak mendapatkan jaminan uang tunai selama 6 bulan ini.
Baca Juga: Jangan Sembarangan! Pengusaha Dilarang Lakukan PHK kepada 10 Karyawan Swasta Kategori Ini Berdasarkan UU Cipta Kerja
Akan tetapi, perlu memenuhi sejumlah syarat tersebut agar jaminan kehilangan pekerjaan dapat dinikmati pasca terjadi PHK.
Sementara itu, untuk pesangon sendiri juga diberikan dalam besaran yang berbeda, sesuai dengan besaran masing-masing upah bulanan hingga masa kerja yang dimiliki karyawan swasta dan pekerja/buruh.
Sebagai informasi, uang pesangon bagi karyawan swasta yang kena PHK telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 atau UU Cipta Kerja.
Itulah informasi mengenai 4 syarat yang harus dipenuhi karyawan swasta agar bisa mendapatkan jaminan uang tunai selain pesangon pasca PHK. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (80%)