Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
UU Cipta Kerja Telah Disahkan, Karyawan Swasta Dapat 2 Hak dari Perusahaan jika terkena PHK, Apa Saja?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — UU Cipta Kerja telah resmi disahkan pada tahun 2023 lalu.
Dalam UU Cipta Kerja membahas poin-poin penting mengenai hak dan kewajiban karyawan dan pengusaha swasta.
Salah satu yang dibahas dalam UU Cipta Kerja adalah uang penggantian yang diberikan kepada karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Baca Juga: Selain Pesangon Pasca PHK, Karyawan Swasta Bisa Dapat Jaminan Uang Tunai Selama 6 Bulan Asalkan Penuhi 4 Syarat Ini!
Dalam UU Cipta Kerja terbaru ini karyawan swasta yang mengalami PHK, maka mendapatkan dua hak yang wajib diberikan perusahaan.
1. Uang pesangon wajib diberikan perusahaan sesuai dengan masa kerja dari karyawan seperti yang tertuang pada pasal 156 ayat 2 tersebut
a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan Upah;
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan Upah;
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan Upah;
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan Upah;
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan Upah;
f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan Upah;
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan Upah;
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan Upah;
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan Upah.
2. Tidak hanya itu karyawan yang terkena PHK juga mendapatkan uang penggantian berupa
a. Pengganti untuk cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus
b. Uang pengganti untuk biaya pulang untuk pekerja ke tempat buruh diterima kerja
c. Uang pengganti untuk hal lain yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian bersama antara karyawan dan perusahaan.
Namun ketentuan kedua hak karyawan yang terkena PHK ini lebih lanjut akan tertuang dalam peraturan pemerintah.***
Sentimen: positif (76.2%)