Sentimen
Negatif (57%)
19 Mei 2024 : 05.41
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Serba-serbi UU Cipta Kerja tentang Uang Pesangon, Meski di PHK Anda Gak akan Dapat jika Terjadi Satu Hal Krusial Ini!

19 Mei 2024 : 12.41 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Serba-serbi UU Cipta Kerja tentang Uang Pesangon, Meski di PHK Anda Gak akan Dapat jika Terjadi Satu Hal Krusial Ini!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Apakah Anda mencari informasi mengenai UU cipta kerja tentang pesangon PHK? Jika iya artikel ini jawabannya.

Perlu Anda ketahui bahwa terdapat beberapa macam besaran pesangon menurut UU Cipta Kerja. Ini disesuaikan dengan waktu kerja seseorang sebelum di PHK.

Pesangon yang diberikan kepada karyawan dengan masa kerja satu tahun, tentu akan berbeda dengan yang diberikan kepada mereka setelah bekerja 2 tahun.

Pesangon yang diberikan akan semakin besar selaras dengan semakin lama mereka bekerja di suatu perusahaan. Ini adalah informasi dasar.

Baca Juga: Wajib Tahu! 10 Kebudayaan Sunda Ini Hampir Punah, Nomor 4 Jarang Terlihat

Peraturan dalam UU Cipta Kerja tentang pesangon ini dibuat untuk melindungi hak-hak karyawan serta mejamin kehidupan mereka setelah tidak lagi bekerja.

Harapannya, pesangon yang diberikan akan menjadi modal bagi karyawan untuk hidup sampai mereka mendapatkan pekerjaaan baru nantinya.

Dengan begini maka para karyawan tidak perlu khawatir, ketika mereka di PHK, tidak serta merta mereka jadi hidup tanpa uang sama sekali.

Pesangon menurut UU Cipta Kerja adalah hal wajib yang harus diberikan perusahaan kepada para karyawan yang di-PHK.

Meski begitu, perlu Anda ketahui bahwa perusahaan tidak diwajibkan memberikan pesangon pada karyawan dalam 2 kriteria berikut ini, mohon simak baik-baik.

Baca Juga: Demi IKN Pekerja Banting Tulang hingga 24 Jam untuk Bekerja, Bagian Ini yang Sedang Dituntaskan Para Karyawan!

• 2 kriteria karyawan yang legal tidak diberikan pesangon oleh perusahaan:

1. Karyawan yang Mengundurkan Diri (Resign)

Karyawan yang secara sukarela mengundurkan diri biasanya tidak memenuhi syarat untuk menerima pesangon.

Ini karena pesangon umumnya diberikan sebagai kompensasi atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Ketika karyawan memilih untuk meninggalkan pekerjaannya sendiri, perusahaan biasanya tidak berkewajiban untuk memberikan pesangon.

Namun demikian, ada beberapa pengecualian di mana karyawan yang mengundurkan diri tetap berhak atas pesangon, seperti dalam kasus di mana perusahaan telah melanggar kontrak kerja atau ketentuan hukum lainnya yang memungkinkan karyawan untuk mengundurkan diri dan tetap menerima pesangon.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Telah Disahkan, Karyawan Swasta Dapat 2 Hak dari Perusahaan jika terkena PHK, Apa Saja?

2. Karyawan yang Merugikan Perusahaan secara Fatal

Kriteria kedua adalah karyawan yang melakukan tindakan yang merugikan perusahaan secara signifikan, bahkan hingga tingkat fatal.

Tindakan ini bisa berupa pelanggaran serius terhadap kebijakan perusahaan, tindakan kriminal, atau perilaku yang mengakibatkan kerugian finansial atau reputasi yang serius bagi perusahaan.

Dalam kasus seperti ini, perusahaan memiliki hak untuk tidak memberikan pesangon kepada karyawan yang terlibat dalam tindakan yang merugikan tersebut.

Hukum umumnya mendukung keputusan perusahaan untuk menolak memberikan pesangon dalam situasi di mana karyawan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh perusahaan.

Demikian, itu tadi adalah 2 kriteria karyawan yang tidak akan dapat pesangon PHK dari perusahaan. UU Cipta Kerja Juga tidak mempermasalahkannya.***

Sentimen: negatif (57.1%)