Jangan Salah, Tujuan Pesangon PHK Ternyata untuk Ini! Nominalnya Diatur dalam UU Cipta Kerja 2023 Segini!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah pesangon dan UU Cipta Kerja 2023 yang kini banyak dibahas.
Beberapa hal terkait dengan tabel pesangon UU Cipta kerja 2023 kini banyak dicari oleh beragam orang di berbagai kalangan.
Adanya badai PHK yang baru-baru ini terjadi nampaknya menjadi alasan bagi sebagian orang untuk mulai mencari mengenai pasal UU Cipta Kerja tentang pesangon PHK.
Pesangon PHK berbeda dengan pesangon pensiun. Keduanya diatur dalam UU Cipta Kerja 2023 namun dalam konteks dan penjabaran yang berbeda pula.
Baca Juga: Ini Perhitungan Pesangon UU Cipta Kerja 2023 bagi Anda yang Baru Kerja 5 Tahun, Cukup Buat Hidup? Infonya Begini!
pesangon PHK menurut UU Cipta Kerja nominalnya berbeda antara satu orang dengan orang yang lainnya, meskipun mereka bekerja di perusahaan yang sama.
Satu hal yang menentukan perbedaan dari uang pesangon yang diterima adalah lamanya waktu seseorang bekerja di sebuah perusahaan.
Berikut ini adalah informasi mengenai tabel pesangon UU Cipta kerja 2023 berdasarkan waktu bekerja seseorang sebelum dikenai PHK:
Baca Juga: Provinsi Ini Tidak Memiliki Wilayah Lautan Sama Sekali, Alasannya karena Faktor Adat?
a. masa kerja kurang dari 1 tahun = pesangon 1 bulan Upah;
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = pesangon 2 bulan Upah;
C. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = pesangon 3 bulan Upah;
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = pesangon 4 bulan Upah;
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = pesangon 5 bulan Upah;
Baca Juga: Play 'N' Learn Terbesar di Indonesia Hadir di Summarecon Mall Bandung, Sajikan Kegembiraan Tanpa Batas untuk Anak-anak!
f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun = pesangon 6 bulan Upah;
g masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = pesangon 7 bulan Upah;
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = pesangon 8 bulan Upah;
i. masa kerja 8 tahun atau lebih = pesangon 9 bulan Upah.
Tujuan dari adanya pesangon adalah sebagai wujud dari tanggung jawab perusahaan kepada karyawan yang sudah di PHK.
Uang pesangon ini juga dimaksudkan sebagai pegangan biaya hidup karyawan sampai ia dapat pekerjaan baru lagi nantinya.
Demikian, itu tadi adalah informasi soal tujuan pesangon PHK serta tabel nominalnya yang sudah diatur dalam UU Cipta Kerja 2023.***
Sentimen: positif (40%)