Penetapan 45 Anggota DPRD Terpilih Kota Malang Terganjal Sengketa di MK
Medcom.id
Jenis Media: News

Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang hingga saat ini masih belum menetapkan 45 anggota DPRD Kota Malang terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu. Pasalnya, masih ada sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang hingga kini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, mengatakan, gugatan PHPU ini berkaitan dengan perolehan suara di Dapil 5 Lowokwaru yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke MK. Gugatan ini juga melibatkan sejumlah partai politik lainnya. "Permasalahannya di Dapil 5, anggota DPRD Dapil Lowokwaru dari PSI. Pihak terkaitnya adalah NasDem, PDIP dan PKS. Jadi suaranya yang dipermasalahkan, intinya perselisihan hasil suara. Tetapi detail selisihnya berapa kami nggak ngitung, kan locusnya banyak," katanya, Jumat 17 Mei 2024. Aminah, mengaku, pihaknya masih menunggu hasil putusan MK terkait gugatan tersebut. Saat ini, PHPU itu sudah berproses di pengadilan. "Kami masih menunggu putusan MK. Sekarang masih proses pengadilan, proses pengumpulan alat bukti sudah, tinggal menungggu putusan," imbuhnya. Diprediksi, hasil putusan MK ini akan dibacakan pada 21 atau 22 Mei 2024 mendatang. Aminah menegaskan bahwa pihaknya bakal mengikuti apapun hasil dari putusan tersebut. "Kita tunggu dan ikuti putusannnya MK. Kalau misalkan harus rekap ulang ya nanti kami laksanakan. Kalau ini prosedur sudah betul, ya menungggu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi)," jelasnya. Aminah menyebutkan bahwa penetapan anggota DPRD Kota Malang harus segera dilakukan oleh KPU Kota Malang jika BRPK itu telah terbit. Maksimal penetapan dilakukan tiga hari setelah terbitnya BRPK. "Setelah menerima BRPK, maksimal 3 hari KPU harus menetapkan DPRD dan perolehan kursi masing masing partai," tegasnya.
Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang hingga saat ini masih belum menetapkan 45 anggota DPRD Kota Malang terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu. Pasalnya, masih ada sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang hingga kini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, mengatakan, gugatan PHPU ini berkaitan dengan perolehan suara di Dapil 5 Lowokwaru yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke MK. Gugatan ini juga melibatkan sejumlah partai politik lainnya.
"Permasalahannya di Dapil 5, anggota DPRD Dapil Lowokwaru dari PSI. Pihak terkaitnya adalah NasDem, PDIP dan PKS. Jadi suaranya yang dipermasalahkan, intinya perselisihan hasil suara. Tetapi detail selisihnya berapa kami nggak ngitung, kan locusnya banyak," katanya, Jumat 17 Mei 2024.
Aminah, mengaku, pihaknya masih menunggu hasil putusan MK terkait gugatan tersebut. Saat ini, PHPU itu sudah berproses di pengadilan.
"Kami masih menunggu putusan MK. Sekarang masih proses pengadilan, proses pengumpulan alat bukti sudah, tinggal menungggu putusan," imbuhnya.
Diprediksi, hasil putusan MK ini akan dibacakan pada 21 atau 22 Mei 2024 mendatang. Aminah menegaskan bahwa pihaknya bakal mengikuti apapun hasil dari putusan tersebut.
"Kita tunggu dan ikuti putusannnya MK. Kalau misalkan harus rekap ulang ya nanti kami laksanakan. Kalau ini prosedur sudah betul, ya menungggu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi)," jelasnya.
Aminah menyebutkan bahwa penetapan anggota DPRD Kota Malang harus segera dilakukan oleh KPU Kota Malang jika BRPK itu telah terbit. Maksimal penetapan dilakukan tiga hari setelah terbitnya BRPK.
"Setelah menerima BRPK, maksimal 3 hari KPU harus menetapkan DPRD dan perolehan kursi masing masing partai," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(WHS)
Sentimen: negatif (99.9%)