Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Bagaimana UU Cipta Kerja 2023 Mengatur soal Uang Pesangon Pensiun? Begini Info Terbarunya!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Anda mungkin ingin tahu soal bagaimana UU Cipta Kerja 2023 mengatur soal pesangon pensiun?
Jika Anda ingin mengetahui tentang bagaimana UU Cipta Kerja 2023 mengatur soal pesangon pensiun, simak selengkapnya di artikel kali ini.
Artikel ini akan memaparkan kepada Anda perihal seperti apa besaran pesangon pensiun menurut UU Cipta Kerja secara tuntas.
Baca Juga: Ini Perhitungan Pesangon UU Cipta Kerja 2023 bagi Anda yang Baru Kerja 5 Tahun, Cukup Buat Hidup? Infonya Begini!
Dalam UU Cipta Kerja 2023, pesangon pensiun diatur dalam pasal tertentu. Pembahasan tentang ini tentunya cukup penting.
Mengetahui secara rinci mengenai tabel pesangon karyawan pensiun menurut UU Cipta Kerja 2023 tentu sangat penting bagi perusahaan dan karyawan yang bersangkutan.
Bagi karyawan, ini akan memberikan gambaran mengenai uang pensiun mereka. Sedangkan bagi perusahaan, ini akan memberikan gambaran mengenai uang yang harus mereka berikan.
Pembahasan mengenai besaran pesangon menurut UU Cipta Kerja akan didasarkan pada satu faktor khusus. Yakni adalah seberapa lama orang tersebut bekerja di tempat kerja mereka sekarang ini.
Semakin lama Anda bekerja disuatu perusahaan, akan semakin besar pula uang yang akan Anda terima, seperti itulah peraturannya.
Baca Juga: Provinsi Ini Tidak Memiliki Wilayah Lautan Sama Sekali, Alasannya karena Faktor Adat?
Berdasarkan pada UU Cipta Kerja 2023, uang pesangon bagi karyawan pensiun adalah sebagai berikut ini:
1. Sudah bekerja 1 tahun maka akan dapat pesangon sebesar 1 bulan upah
2. Sudah bekerja 1 tahun lebih, kurang 2 tahun maka akan dapat pesangon 2 bulan upah
3. Sudah bekerja 2 tahun lebih, kurang 3 tahun maka akan dapat pesangon 3 bulan upah
4. Sudah bekerja 3 tahun lebih, kurang 4 tahun maka akan dapat pesangon 4 bulan upah
5. Sudah bekerja 4 tahun lebih, kurang 5 tahun maka akan dapat pesangon 5 bulan upah
6. Sudah bekerja 5 tahun lebih, kurang 6 tahun maka akan dapat pesangon 6 bulan upah
7. Sudah bekerja 6 tahun lebih, kurang 7 tahun maka akan dapat pesangon 7 bulan upah
8. Sudah bekerja 7 tahun lebih, kurang 8 tahun maka akan dapat pesangon 8 bulan upah
9. Sudah bekerja 8 tahun atau lebih maka akan dapat pesangon 9 bulan upah
Demikian itu tadi adalah informasi mengenai tabel pesangon UU Cipta Kerja 2023 bagi karyawan yang pensiun. Secara nominal, ini nampak mirip dengan apa yang diterima oleh karyawan yang di PHK.***
Sentimen: positif (100%)