Sentimen
Positif (88%)
18 Mei 2024 : 14.13
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Yamaha

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

Biar Tidak Salah Paham! Ini Kabar Terbaru dari UU ASN 2023 yang Wajib Kamu Tahu, Pasca di Tandatangani oleh Jokowi

18 Mei 2024 : 21.13 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Biar Tidak Salah Paham! Ini Kabar Terbaru dari UU ASN 2023 yang Wajib Kamu Tahu, Pasca di Tandatangani oleh Jokowi

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yang diterbitkan pada 30 Oktober 2023.

Dengan disahkannya UU ini, terdapat perubahan besar yang perlu diketahui oleh seluruh PNS pusat dan daerah.

Salah satu perubahan signifikan dalam UU ASN terbaru adalah penghapusan istilah PNS pusat dan PNS daerah.

Sesuai dengan pasal 72 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, penghapusan ini akan berlaku maksimal pada Desember 2024.

Baca Juga: Keseruan Classy Yamaha Bersama Girls Day Out, Bikin Bikers Wanita Makin Stylish

Setelah peraturan pelaksana (PP) terkait disusun dan disahkan oleh Menpan RB.

Walaupun istilah PNS pusat dan daerah dihapus, para PNS tidak perlu khawatir.

Perubahan ini hanya pada sebutan, tidak mengurangi hak atau posisi mereka.

Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjamin kesejahteraan dan profesionalisme seluruh Pegawai ASN.

Baca Juga: Friday Car Free di Balkot Bandung Dimulai, Ini Titik Penjemputan Angkutan yang Disediakan Pemkot

Namun, sampai saat ini, PP turunan UU ASN yang dijanjikan akan terbit paling lambat 30 April 2024 masih belum selesai.

Pemerintah masih dalam proses penyusunan aturan rinci yang akan mengimplementasikan UU ASN terbaru ini.

Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan harmonis bagi seluruh pegawai ASN di Indonesia.

Jadi Poin Pentingnya adalah Penghapusan Istilah PNS pusat dan daerah akan disebut Pegawai ASN.

Baca Juga: Info Terkini Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan 2024, Sri Mulyani Pastikan Ada Tambahan Khusus untuk Kategori Ini

Perubahan ini akan berlaku penuh setelah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 diimplementasikan sepenuhnya, maksimal Desember 2024.

PNS pusat dan daerah akan secara resmi disebut Pegawai ASN setelah PP turunan disahkan dan diterbitkan.

Dengan adanya UU ASN terbaru, diharapkan birokrasi di Indonesia menjadi lebih efisien dan setara.

Tetap pantau perkembangan terbaru mengenai implementasi UU ASN ini untuk mengetahui langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh pemerintah.(*)

Sentimen: positif (88.6%)