Sentimen
Positif (98%)
18 Mei 2024 : 11.20
Informasi Tambahan

BUMN: BTN

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Perkuat Kelembagaan BPR dan BPRS, OJK Terbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2024 Sabtu, 18/05/2024, 11:20 WIB

18 Mei 2024 : 18.20 Views 3

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

Perkuat Kelembagaan BPR dan BPRS, OJK Terbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2024
Sabtu, 18/05/2024, 11:20 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). Penerbitan POJK 7/2024 ini bertujuan untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

POJK 7/2024 juga dimaksudkan untuk terus mendorong agar BPR dan BPR Syariah dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing serta diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada terutama masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.

Baca Juga: Telusuri Kasus Investasi Bodong di BTN, OJK Panggil 17 Konsumen Terkait

“Ketentuan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang. Penerbitan Peraturan OJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Menurut Dian, POJK ini merupakan upaya OJK untuk terus meningkatkan pengawasan secara optimal. Mengingat berdasarkan hasil pengawasan, OJK menemukan beberapa kelemahan struktural termasuk penipuan sehingga BPR atau BPR Syariah tersebut harus ditutup demi penyehatan sistem perbankan dan pelindungan konsumen.

Baca Juga: OJK Tekankan Pentingnya Generative AI untuk Pengembangan Profesi Internal Audit

POJK 7/2024 yang berlaku sejak diundangkan pada tanggal 30 April 2024 mengatur aspek kelembagaan BPR atau BPR Syariah mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, hingga pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham.

Dian Ediana Rae berharap POJK ini dapat meningkatkan level of playing field BPR dan BPR Syariah serta memperkuat kapasitas permodalan industri BPR dan BPR Syariah. Sebab, OJK meyakini kebijakan konsolidasi BPR dan BPR Syariah dapat menjadikan industri lebih efisien dan semakin memberikan kontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Sentimen: positif (98.4%)