Sentimen
Negatif (99%)
18 Mei 2024 : 07.55
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Sepinya Rumah Mewah SYL Setelah Disita KPK

18 Mei 2024 : 14.55 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Sepinya Rumah Mewah SYL Setelah Disita KPK

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Setelah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rumah mewah senilai Rp4,5 miliar yang diduga milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terlihat sepi.

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, sebelum KPK mendatangi rumah ukuran 10×15 meter itu, terdapat beberapa pekerja yang sementara melakukan perbaikan.

Hal ini diungkapkan Ketua RT 7 Kompleks Perumahan CV Dewi, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, kota Makassar, Mursidah (51) yang ditemui pada Jumat (17/5/2024) siang.

"Kemarin sebelum orang KPK datang masih ada orang yang kerja ini rumah. Katanya perbaiki plafon yang bocor," ujar Mursidah di depan rumah yang telah disita KPK itu.

Untuk diketahui, Mursidah turut dihadirkan pada saat penyidik KPK mendatangi rumah tersebut dan melakukan penyitaan.

Pantauan fajar.co.id, rumah yang didominasi warna putih itu berdiri kokoh di antara rumah-rumah berukuran lebih kecil di sekelilingnya.

Nampak dari luar, proses pembangunan rumah tersebut telah memasuki tahap akhir. Sebagimana juga yang disebutkan ketua RW 1 Kelurahan Pandang, Kamaruddin.

"Sudah tahap finishing ini. Pembangunannya baru masuk satu tahun, karena dimulai pertengahan tahun 2023 lalu," kata Kamaruddin.

Kabar yang dihimpun, rumah tersebut awalnya diketahui milik mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta.

Namun, setelah penyidik KPK datang melakukan penyitaan aset, warga setempat baru mengetahui bahwa rumah itu milik SYL.

Hal itu diperkuat oleh tulisan yang ada pada papan bicara yang ditempelkan tembok tinggi depan rumah.

"BERDASARKAN SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR SPRIN.DIK/ 122 (DIK.00/01/09/2023, TANGGAL 26 SEPTEMBER 2021 SURAT PERINTAH PENYITAAN NOMOR SPRIN.DIK: 121/DIK.01.00/05/09/2023, TANGGAL 26 SEPTEMBER 2013 TANAH DAN BANGUNAN INI TELAH DISITA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN TERSANGKA SYAHRUL YASIN LIMPO," tertulis pada papan bicara tersebut.

Selain itu, tertulis juga imbauan agar tidak ada pihak yang menduduki aset yang disita tersebut ataupun memperjualbelikannya.

"Perhatian! Dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas objek hukum ini tanpa seizin Komisi Pemberantasan Korupsi atau Putusan Pengadilan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus yang menjerat manta Mentan SYL.

Dalam langkah terbaru, KPK menyita salah satu rumah yang diduga milik SYL yang berada di kota Makassar.

Tepatnya di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Hal ini dibenarkan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.

Dikatakan Ali Fikri, Tim Penyidik KPK pada Rabu (15/5/2024) kemarin telah melakukan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka SYL.

"Berupa satu unit rumah yang berada wilayah kecamatan Panakkukang," ujar Ali Fikri, Kamis siang.

Dalam keterangannya, Ali Fikri menjelaskan, rumah yang disita itu diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp4,5 Miliar.

"Sumber uangnya dari MH (Muhammad Hatta) selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud," Ali Fikri menuturkan.

Ditegaskan Ali Fikri, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik.

"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (99%)