Sentimen
Positif (100%)
18 Mei 2024 : 06.00
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Cimahi, Cianjur

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Jokowi Secara Resmi Telah Menghapus BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Bagi Pensiunan di Jawa Barat

18 Mei 2024 : 13.00 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Jokowi Secara Resmi Telah Menghapus BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Bagi Pensiunan di Jawa Barat

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Secara resmi BPJS kesehatan kelas 1, 2, 3 untuk pensiunan di Jawa barat telah dihapus Jokowi.

Jokowi telah mengeluarkan Perpres tentang penghapusan BPJS kesehatan kelas 1, 2, 3 untuk pensiunan di Jawa Barat.

Sehingga BPJS kesehatan kelas 1, 2, 3 tak lagi bisa digunakan oleh pensiunan di Jawa Barat karena telah dihapus Jokowi.

Adapun perpres yang mengatur tentang penghapusan BPJS kesehatan kelas 1, 2, 3 untuk pensiunan di Jawa Barat yang disahkan Jokowi itu diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Baca Juga: Rombongan Siswa Cimahi Kecelakaan Usai Renang di Karang Setra, 3 Orang Siswa Dibawa ke Rumah Sakit

Sebetulnya penghapusan BPJS kesehatan kelas 1, 2, 3 itu tak hanya untuk pensiunan di Jawa Barat saja.

Melainkan untuk para pensiunan lain di seluruh Indonesia dan semua peserta BPJS kesehatan.

Pemerintah menghapus sitem kelas dan menggantinya menjadi satu yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sehingga baik yang dulunya adalah peserta kelas 1, 2 atau bahkan 3 maka dengan terbitnya Perpres itu akan mendapatkan pelayanan yang sama.

Baca Juga: Puluhan Kades di Cianjur Diduga Selewengkan Anggaran Program Ketahanan Pangan

Manfaat atau pelayananan bagi peserta BPJS kesehatan itu bukan lagi didasarkan pada iuran.

Berikut ini adalah iuran bagi peserta BPJS kesehatan yang saat ini berlaku sesuai dengan Perpres nomor 63 tahun 2022.

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan Pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintahan seperti PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan dan lainnya adalah 5 persen dari Gaji bulanana dengan skema 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen dibayar peserta.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga BUMN, BUMD dan Swasta sebesar adalah 5 persen dari Gaji bulanan dengan skema 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen dibayar peserta.

Baca Juga: Selain Aceh, Ini Daftar Wilayah Kabupaten yang Menggunakan Arah Mata Angin Tenggara dan Barat Daya

4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti anak, mertua dan lainnya adalah sebesar sebesar 1 persen dari gaji bulanan untuk per orangnya.

5. Kerabat lain dari PPU berikut rinciannya:

1. Rp 42.000 per orang per bulan (Kelas III)

2. Rp 100.000 per orang per bulan (Kelas II)

3. Rp 150.000 per orang per bulan (Kelas I)

6. Bagi Veteran adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok dibayar oleh Pemerintah.

Itulah informasi BPJS kesehatan kelas 1, 2, 3 untuk pensiunan di Jawa Barat secara resmi telah dihapus Jokowi seperti dikutip Ayobandung.com dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Jumat 17 Mei 2024. ***

Sentimen: positif (100%)