Buntut Pemilu 2024, Kades di Cianjur Divonis 9 Bulan Penjara
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menjatuhkan vonis 9 bulan penjara pada Kepala Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon, karena terbukti curang pada Pemilu 2024 lalu dengan mencoblos surat suara di salah satu TPS, Jumat 17 Mei 2024.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cianjur Prasetya Djati Nugraha mengatakan, majelis hukum telah memutuskan Kades Somantri mendapatkan hukuman penjara 9 bulan.
"Jaksa Penuntut Umum tidak banding karena seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh majelis hakim," kata Prasetya Djati pada wartawan.
Baca Juga: Jokowi Secara Resmi Telah Menghapus BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Bagi Pensiunan di Jawa Barat
Padahal, ungkap Prasetya Djati, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang awalnya menuntut Somantri dihukum 1 tahun penjara. Namun pihaknya memilih tidak banding.
Somantri, selaku terdakwa menerima dan tidak akan banding terkait pelanggaran tersebut.
"Saya terima putusan majelis hakim,” kata Somantri.
Baca Juga: Bukan Malas! Ternyata ini Alasan Orang Sunda Jarang Merantau Keluar Pulau Jawa
Sementara itu, Unang Margana, selaku pelapor menghormati putusan majelis hakim pasca persidangan.
"Kita hormati keputusan majelis hakim, meskipun lebih rendah dari tuntutan," kata Unang.
Akan tetapi, Unang memberikan catatan akan keterlibatan pihak lainnya disamping Somantri, salah satunya Ketua TPS.
"Kades sudah diproses hukum hingga vonis, tapi kami minta semua yang terlibat juga disanksi. Itu kewenangannya ada di KPU. Kami minta KPU segera mengumumkan langkah tegas terhadap Ketua TPS," tandasnya.***
Sentimen: negatif (99.9%)