Sentimen
Negatif (87%)
16 Mei 2024 : 20.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palembang

Kasus: Narkoba

Polisi Gagalkan 49,8 Kilogram Sabu-Sabu senilai Rp59,3 Miliar Jaringan Sumatera

17 Mei 2024 : 03.08 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Polisi Gagalkan 49,8 Kilogram Sabu-Sabu senilai Rp59,3 Miliar Jaringan Sumatera

Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 49,8Kg serta menyita satu unit kendaraan roda empat, dan satu pucuk senjata air gun.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, puluhan kilogram sabu-sabu yang disita hasil pengungkapan selama lima bulan terakhir. 

Kapolres merinci, pada bulan Januari polisi menyita sebanyak 1,3 kilogram, Maret 21,9 kilogram, dan bulan Mei 26,9 kilogram. 

"Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Pusat selama 'Operasi Mantap Brata' dari bulan Januari sampai dengan Mei 2024 berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba Jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta dengan menangkap 12 orang tersangka," kata Susatyo saat press rilis di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (16/5).

Adapun barang bukti narkoba yang diamankan polisi itu senilai Rp59,3 miliar. 

Lanjut susatyo, dari pengungkapan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyelamatkan 158.188.800 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Kapolres menuturkan, 12 tersangka kasus peredaran narkoba tersebut dijerat Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati,ungkapnya.

Selanjutnya semua barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan insinerator yang sebelumnya sudah dicek keasliannya oleh tim labfor. (abn/dpi)

Sentimen: negatif (87.7%)