Sentimen
Negatif (88%)
18 Mei 2024 : 03.59
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: bandung, Cimahi, Cianjur

Kasus: PHK, kecelakaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Sesuai UU Cipta Kerja, Pekerja yang Kena PHK Berhak Dapat 3 Hak Uang Ini dari Perusahaan

18 Mei 2024 : 10.59 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sesuai UU Cipta Kerja, Pekerja yang Kena PHK Berhak Dapat 3 Hak Uang Ini dari Perusahaan

AYOBANDUNG.COM - Berikut tiga hak uang pekerja berdasarkan UU Cipta Kerja apabila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

PHK adalah salah satu kondisi yang tidak dapat terhindarkan oleh pekerja.

Bagi pekerja yang mengalami PHK wajib mengetahui hak-haknya sesuai aturan UU Cipta Kerja.

Di dalam UU Cipta Kerja, pekerja yang mengalami PHK masih berhak mendapatkan tiga hak uang dari perusahaan.

Baca Juga: Buntut Pemilu 2024, Kades di Cianjur Divonis 9 Bulan Penjara

Salah satu hak pekerja korban PHK menurut UU Cipta Kerja adalah uang pesangon.

Aturan mengenai uang pesangon bagi pekerja yang terdampak PHK itu tertuang dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja.

Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Besaran uang pesangon sebagaimana yang dimaksud dalam UU Cipta Kerja yaitu sesuai dengan masa kerja di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Secara Resmi Telah Menghapus BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Bagi Pensiunan di Jawa Barat

Berikut rincian besaran uang pesangon sesuai dengan masa kerja pekerja.

a. masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan pesangon 1 bulan upah;

b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;

c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;

d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;

Baca Juga: Rombongan Siswa Cimahi Kecelakaan Usai Renang di Karang Setra, 3 Orang Siswa Dibawa ke Rumah Sakit

e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;

f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;

g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;

h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;

i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Selain uang pesangon, pekerja yang terkena PHK juga berhak menerima uang penghargaan.

Aturan mengenai pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK tertuang dalam Pasal 156 ayat 3.

Baca Juga: Gerindra akan Usung Calon Bupati Dari Kader Internal di Pilkada Kabupaten Bandung

Seperti halnya uang pesangon, besaran uang penghargaan juga mengacu pada masa kerja pekerja.

a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 2 bulan upah;

b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;

c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;

d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;

e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;

Baca Juga: Selain Aceh, Ini Daftar Wilayah Kabupaten yang Menggunakan Arah Mata Angin Tenggara dan Barat Daya

f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;

g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;

h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Selanjutnya, pekerja yang terkena PHK juga berhak mendapatkan uang penggantian hak kerja.

Berdasarkan aturan Pasal 156 ayat 4, uang penggantian hak kerja diberikan apabila pekerja yang di-PHK belum mengambil cuti tahunan dan cutinya belum gugur.

Selain itu, uang tersebut bisa diberikan ke pekerja sebagai kompensasi biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja.

Uang tersebut juga bisa diberikan sesuai dengan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.***

Sentimen: negatif (88.9%)