Pasca UU Cipta Keja Diketok Jokowi: Begini Aturan Upah Lembur Karyawan Swasta
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Jokowi telah mengetok UU cipta kerja, artinya sudah sah, berikut ini adalah besaran upah lembur karyawan swasta.
Upah lembur sendiri merupakan hak yang harus dikeluarkan perusahaan, dalam UU cipta kerja sendiri yang diketok Jokowi ada banyak sekali yang diatur.
namun untuk aturan upa lembur karyawan swasta tak diatur dalam UU cipta kerja melainkan diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dijelaskna mengenai upah lembur bagi para karyawan swasta.
Baca Juga: Pegawai Baru Harus Tau Ini! UU Cipta Kerja Terbaru Mengatur Jam Kerja Karyawan Swasta Selama Ini
Tertera di pasal 39, disana dijelaskan secara gamblang jika perusahan memiliki kewajiban membayarnya.
Jika perusahaan mempekerjakan karyawan diluar waktu kerja maka ia harus diberi upah atau disebut upah lembur.
Baik itu dilakukan pada saat hari libur mingguan ataupun pada saat hari libur lainnya yang merupakan hak karyawan.
Perusahaan wajib memberi upah sebagai bentuk kompensasi untuk karyawan yang ia kerjakan diluar waktu kerja.
Baca Juga: Inilah Kriteria Penerima, Syarat pengajuan, dan Proses Pendaftaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) UU Cipta Kerja
Besarannya dalam PP itu tak disebutkan, sehinga mengenai besaran uang lembur itu diatur dalam peraturan lain.
Adapun hak karyawa sendiri terdiri dari 2 jenis yaitu upah dan non upah. Upah sendiri teridir dari
a. Upah pokok dan tunjangan tetap
b. Upah tanpa tunjangan
c. Upah pokok dan tunjangan tetap
d. Upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap
Baca Juga: Sesuai UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi, Segini Uang Pesangon Karyawan di PHK atau Pensiun di Banten
Sedangkan non upah sendiri adalah sebagai berikut
a. THR
b. bonus
c. uang pengganti fasilitas kerja
d. insentif
e. uang servis pada usaha tertentu
Baca Juga: 3 Manfaat UU Cipta Kerja yang Jarang Diketahui, Ternyata Permudah Proses Sertifikasi Halal
Berikut ini uang pesangon untuk karyawan yang di PHK atau pensiun yang disesuaikan dengan masa kerjanya masing-masing.
1. 1 tahun nominalnya 1 bulan upah
2. 1 tahun kurang 2 tahun nominalnya 2 bulan upah
3. 2 tahun kurang 3 tahun nominalnya 3 bulan upah
4. 3 tahun kurang 4 tahun nominalnya 4 bulan upah
5. 4 tahun kurang 5 tahun nominalnya 5 bulan upah
6. 5 tahun kurang 6 tahun nominalnya 6 bulan upah
Baca Juga: Ini Besaran Uang Pesangon Karyawan Pensiun Menurut UU Cipta Kerja yang Disahkan Presiden Jokowi
7. 6 tahun kurang 7 tahun nominalnya 7 bulan upah
8. 7 tahun kurang 8 tahun nominalnya 8 bulan upah
9. 8 tahun atau lebih nominalnya 9 bulan upah
Berikut ini uang penghargaan untuk karyawan yang di PHK atau pensiun yang disesuaikan dengan masa kerjanya masing-masing.
1. 3 tahun kurang dari 6 tahun nominalnya 2 bulan gaji
2. 6 tahun kurang dari 9 tahun nominalnya 3 bulan gaji
3. 9 tahun kurang dari 12 tahun nominalnya 4 bulan gaji
4. 12 tahun kurang dari 15 tahun nominalnya 5 bulan gaji
Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Profesi Ini Justru Merasa Dirugikan, DPR Diminta Tinjau Ulang
5. 15 tahun kurang dari 18 tahun nominalnya 6 bulan gaji
6. 18 tahun lebih dari 21 tahun nominalnya 7 bulan gaji
7. 21 tahun lebih dari 24 tahun nominalnya 8 bulan gaji
8. 24 tahun lebih sebesar nominalnya 10 bulan gaji
Itulah aturan upah lembur untuk karyawan pasca UU cipta kerja diteken Jokowi sebagaimana dikutip Ayobandung.com dari PP Nomor 36 Tahun 2021, Kamis 17 mei 2024. ***
Sentimen: positif (72.7%)