Sentimen
Positif (100%)
17 Mei 2024 : 23.00
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Pasca Jokowi Sahkan UU ASN 2023, Kini Masa Kerja PPPK Bisa Sampai Pensiun! Ini Loh Jaminan Lengkap yang Didapatkan

18 Mei 2024 : 06.00 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pasca Jokowi Sahkan UU ASN 2023, Kini Masa Kerja PPPK Bisa Sampai Pensiun! Ini Loh Jaminan Lengkap yang Didapatkan


LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Presiden Jokowi telah mengesahkan UU ASN 2023 yang membawa angin segar bagi PNS dan PPPK.

Revisi UU ASN 2014 ini memperpanjang masa kerja PPPK hingga usia pensiun dan memberikan berbagai jaminan sosial.

Dalam UU ASN 2023, masa kerja PPPK diperpanjang hingga mencapai usia pensiun, memberikan kepastian karir yang lebih panjang dan stabil.

Ini merupakan kabar baik bagi para PPPK yang kini memiliki status yang lebih setara dengan PNS.

Baca Juga: Masa Kerja PPPK Dirombak Jokowi, Sekarang Tidak Hanya Sampai 5 Tahun

UU ASN 2023 juga memastikan bahwa PPPK mendapatkan jaminan sosial yang komprehensif, meliputi:

- Jaminan kesehatan

- Jaminan kecelakaan kerja

- Jaminan kematian

- Jaminan pensiun

- Jaminan hari tua

Berdasarkan Pasal 55 UU ASN 2023, berikut adalah batas usia pensiun untuk berbagai jabatan ASN:

Jabatan Manajerial hingga usia 60 tahun umtuk Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama

Pejabat Administrator dan Pengawas hingga usia 58 tahun

Baca Juga: Tenaga Honorer 2024 Jadi PPPK Semua, Penuhi 3 Syarat Ini Ya!

Jabatan Nonmanajerial untuk Pejabat Pelaksana 58 tahun.

Dengan aturan baru ini, PPPK tidak hanya memiliki masa kerja yang lebih panjang, tetapi juga perlindungan sosial yang lebih baik.

Memastikan kesejahteraan mereka hingga masa pensiun.

UU ASN 2023 adalah langkah besar untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepastian karir bagi PPPK dan PNS.

Perubahan ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi PPPK, tetapi juga meningkatkan kualitas dan profesionalisme ASN secara keseluruhan.

Baca Juga: Syarat Anak PNS dan PPPK Dapat Bantuan Beasiswa dari Pemerintah, Tembus hingga Rp45 Juta

Dengan jaminan pensiun dan perlindungan sosial, pegawai akan lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka tanpa khawatir tentang masa depan mereka.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai UU ASN 2023 dan bagaimana hal ini berdampak pada karir Anda, kunjungi situs resmi pemerintah. ***

 

Sentimen: positif (100%)