Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik penanganan perkara sengketa lahan di Mahkamah Agung (MA) RI.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, materi itu didalami penyidik dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.
Ali mengatakan, penyidik telah meminta keterangan menyangkut perkara itu kepada pihak swasta bernama Supari.
Baca juga: Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dengan adanya gugatan sengketa tanah sekaligus dikonfirmasi beberapa dokumen dalam penyelesaian sengketa tersebut di tingkat MA,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Adapun Supari diperiksa di lantai dua Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/52024).
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Direktur Cabang PT Cimendang Sakti Kontrakindo Imanuel Eras Muda Harahap.
Baca juga: Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan pengerjaan proyek di MA RI,” tutur Ali.
Sedianya, penyidik juga memeriksa pengacara bernama Heppy Sebayang. Namun, ia tidak hadir.
“Tidak hadir dan dijadwalkan ulang,” kata Ali.
Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Baca juga: Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan Hasbi sebagai tersangka dugaan TPPU.
Dua orang dekatnya, Windy Bestari Usman alias Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septarianto juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (50%)