Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Kasus: kecelakaan
Seluruh Jemaah Haji Indonesia Dilindungi Asuransi
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Pemerintah memastikan seluruh jemaah haji Indonesia dilindungi asuransi jiwa dan kecelakaan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
"Sebagai bagian dari pelindungan, jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan," kata Petugas Media Center Haji (MCH) Kementerian Agama, Widi Dwinanda, dalam konferensi pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Dia menjelaskan, asuransi tersebut diberikan kepada jemaah calon haji Indonesia sejak masuk asrama, ketika pemberangkatan dan pada saat masih berada di asrama untuk proses pemulangan.
Baca Juga: Jemaah Haji Wafat Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Ini Ketentuannya
Asuransi diberikan kepada jemaah calon haji Indonesia dengan ketentuan tertentu.
"Pertama, jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih per embarkasi," kata Widi.
Kedua, bagi jemaah yang wafat karena kecelakaan akan diberikan senilai dua kali Bipih per embarkasi.
Jemaah yang mengalami kecelakaan lalu mendapatkan cacat bersifat tetap maka diberikan santunan dengan besaran antara 2,5 sampai 100 persen Bipih per embarkasi.
Seluruh kepengurusan terkait asuransi dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag.
Baca Juga: Perhatikan 5 Syarat Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal
"Pihak asuransi akan melakukan pembayaran klaim melalui transfer ke rekening jemaah," demikian Widi.
Sentimen: negatif (72.7%)