Sentimen
Netral (64%)
17 Mei 2024 : 18.02
Tokoh Terkait

Masa Kerja PPPK Dirombak Jokowi, Sekarang Tidak Hanya Sampai 5 Tahun

18 Mei 2024 : 01.02 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Masa Kerja PPPK Dirombak Jokowi, Sekarang Tidak Hanya Sampai 5 Tahun

 

AYOBANDUNG.COM - Masa kerja PPPK resmi dirombak Presiden Jokowi sehingga tidak dibatasi 5 tahun saja.

Presiden Jokowi secara resmi menyetujui aturan perubahan masa kerja PPPK.

Semula masa kerja PPPK dilaksanakan dengan masa kontrak satu tahun hingga lima tahun.

Baca Juga: Ikuti Mandat PP Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Golongan XII Terima Gaji ke 13 Sebesar Ini

Aturan masa kerja PPPK itu sebelumnya tercantum dalam Pasal 4 Peraturan MenPAN RB Nomor 70 tahun 2020.

Akan tetapi, masa kerja PPPK kini mulai diubah setelah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.

Perubahan masa kerja PPPK yang disetujui oleh Presiden Jokowi itu tertuang dalam UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Di dalam undang-undang tersebut, masa kerja PPPK terbaru berlaku bagi semua pegawai di instansi pusat maupun daerah.

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini Segera Jika Anak PNS dan PPPK Dapat Bantuan Beasiswa dari Pemerintah, Nominalnya Tembus Segini..

Bagi PPPK yang menduduki jabatan manajerial, masa kerja PPPK bisa diperpanjang hingga usia pensiun.

Menurut pasal 54, batas usia pensiun PPPK pada jabatan manajerial yaitu 58 tahun dan 60 tahun.

PPPK dengan jabatan manajerial yang masa kerjanya bisa diperpanjang hingga 58 tahun adalah pejabat administrator dan pejabat pengawas.

Baca Juga: Tenaga Honorer 2024 Jadi PPPK Semua, Penuhi 3 Syarat Ini Ya!

Adapun PPPK jabatan manajerial yang masa kerjanya bisa diperpanjang hingga usia 60 tahun yaitu pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Untuk jabatan nonmanajerial, masa kerja PPPK juga bisa diperpanjang hingga usia 58 tahun atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bodong Berkeliaran, Ada yang Bayar Minimal Rp50 Juta agar Lolos Tahap Ini dan Diangkat PPPK

Sedangkan bagi bagi pejabat pelaksana, masa kerja PPPK bisa diperpanjang hingga usia 50 tahun. Demikian informasi mengenai aturan masa kerja bagi PPPK. ***

 

Sentimen: netral (64%)