Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Bali United
Institusi: ITB
Sesuai Permendagri, Begini Aturan Penggunaan Seragam Dinas PNS dan PPPK 2024
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Seragam dinas antara PPPK dan PNS itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Keduanya memiliki perbedaan.
PNS dan PPPK memiliki seragam dinas yang berbeda, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
Seragam dinas antara PNS dan PPPK sekalipun terlihat sama namun sebenarnya berbeda jika mengacu ke Permendagri.
Keduanya baik PPPK maupun PNS mengenakan seragam dinas sesuai dengan yang telah diatur dalam Permendagri.
Baca Juga: Tiket Persib vs Bali United Ludes Terjual Hari Ini, Bobotoh Kecewa
1. Seragam dinas PNS
Mengenai seragam untuk PNS diatur dalam pasal Pasal 5 yaitu sebagai berikut
a. PDH warna khaki
Digunakan pada hari Senin dan Selas
b. PDH kemeja putih, celan/rok hitam
Digunakan pada hari Rabu
c. PDH batik atau pakaian khas daerah
Digunakan pada hari Kamis dan Jumat
Baca Juga: Soal Kenaikan Biaya Kuliah, ITB Akui UKT Beberapa Prodi Naik 15 Persen
2. Seragam dinas PPPK
a. PDH kemeja putih, celan/rok hitam
Digunakan pada hari Senin-Rabu
b. PDH batik atau pakaian khas daerah
Digunakan pada hari Kamis dan atau Jumat
Itulah kabar mengenai pakaian seragam dinas PNS dan PPPK 2024 sesuai Permendagri sebagaimana dikutip Ayobandung.com dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, Kamis 16 Mei 2024. ***
Sentimen: netral (50%)