Sentimen
Negatif (94%)
17 Mei 2024 : 04.06
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Porsche

Kab/Kota: Kemayoran, Cakung, Koja, Paris

Pengakuan Mengejutkan Ojol Pencuri Velg dan Ban Mobil di ITC Cempaka Mas

17 Mei 2024 : 11.06 Views 2

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Pengakuan Mengejutkan Ojol Pencuri Velg dan Ban Mobil di ITC Cempaka Mas

Jumat, 17 Mei 2024 - 04:06 WIB

Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara mencokok AMP (25), pria yang nekat mencuri velg dan ban mobil di parkiran ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Selain di sana, pelaku juga melakukan prncurian di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Koja, Jakarta Utara.

Baca Juga :

12 Polisi di Sulbar Dipecat Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Hadi Saputra Siagian mengatakan AMP mencuri enam velg beserta ban mobilnya karena terlilit utang sewa mobil.

“Terlilit hutang sewa mobil sebesar Rp10 juta,” ujar dia pada Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Juga :

Di depan Hotman Paris, Keluarga Beberkan Kronologi Sebelum Vina Tewas

Pencuri velg dan ban mobil di parkiran ITC Cempaka Mas Photo : VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Yang bersangkutan merupakan seorang driver ojek online (ojol). Dia beraksi seorang diri dan menggunakan mobil sewaan saat aksinya dilakukan.

Baca Juga :

Porsche Experience Center Pertama di Asia Tenggara akan Dibangun di Singapura

“AMP beraksi seorang diri, memakai mobil yang disewanya perhari Rp350 ribu,” kata dia.

Dirinya sengaja memilih jenis mobil yang dinilai mudah digondol velg dan bannya. Untuk melucuti velg dan ban mobil, pelaku cuma butuh 20 menit. Barang curian itu dijualnya ke SHL (47) yang berada di Cakung, Jakarta Timur.

“Dia (AMP) sengaja memilih target (mobil) yang dianggapnya gampang untuk dipetik. Selain itu, di lokasi yang tidak terdeteksi kamera CCTV. Dijual 6 bannya kepada SHL (47) dengan harga Rp1,8 juta, digunakan untuk membayar hutang sewa mobil,” kata dia.

Atas perbuatannya, AMP dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan, SHL yang merupakan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial pencurian velg dan ban mobil disebut terjadi di salah satu mal di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Salah satunya diposting akun Instagram @jakut.info.

Dalam postingannya, disertakan video mobil yang sedang terparkir di parkiran mal tersebut sudah tak ada bagian velg dan bannya. Cuma satu velg dan ban yang tersisa di mobil itu. Nampak, ada batu ditumpuk untuk menopang mobil yang velg dan bannya hilang itu. 

"Ban mobil dicuri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Cempaka Mas," demikian seperti dikutip pada Rabu, 8 Mei 2024.

Cerita Polisi 2 Hari Nginep di Kawasan Konservasi Ujung Kulon

Seorang pemburu berinisial AD (29) yang memburu badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, dicokok Tim K9 Direktorat Polsatwa Korps Sabhara Baharkam Polri bersama Brimob P

VIVA.co.id

17 Mei 2024

Sentimen: negatif (94.1%)