Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Bekasi, Palembang
Tokoh Terkait
Polres Jakpus Tetapkan 12 Tersangka, Sita 49,8 Kilogram Sabu
Kabartangsel.com Jenis Media: Nasional
Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan sejumlah peredaran gelap berbagai jenis narkotika selama lima bulan sejak periode Januari hingga Mei 2024.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan dari pengungkapan ini total polisi mengamankan 85 pelaku. Sebagiannya di antaranya sudah menjalani persidangan.
“Sebagian sudah menjalani persidangan dan untuk yang kami hadirkan di sini adalah 12 tersangka,” ujar Susatyo kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Susatyo menuturkan 12 tersangka itu ditangkap dari 9 laporan polisi, yang terdiri dari berbagai wilayah yakni 1 kasus di Palembang, 1 kasus di Tangerang, 1 kasus di Bekasi, dan 6 kasus di wilayah DKI Jakarta.
“Untuk modusnya, sama selalu modus dari jaringan narkotik itu selalu terputus dengan sel-sel antara pengedar, bandar, hingga pada pengecer itu dalam sel yang informasi tidak saling kenal dan menggunakan alat komunikasi yang biasanya digunakan dan bisa dihapus,” tuturnya.
“Total barang bukti yang kami sita itu mencapai 49,8 kg, di mana di bulan Januari sebanyak kurang lebih 1 kilo. Kemudian pada bulan Maret sebanyak 21 kilo. Dan pada bulan Mei ini sebanyak 26,9 kilogram,” terangnya.
Pengungkapan narkotika jenis sabu yang dilakukan pada bulan Januari 2024 berhasil mengungkap dengan barang bukti 1.003 gram atau 1 kg, pada bulan Maret 2024 sebanyak 21.906 gram atau 21,9 kg, dan bulan Mei 2024 sebanyak 26.924 gram atau 26,9 kg.
Terhadap para tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“Kami juga sedang mengkaji untuk menggunakan TPPU dalam rangka membuat jera para bandar-bandar besar yang tentunya ini akan berproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sentimen: negatif (97%)