Sentimen
Negatif (99%)
17 Mei 2024 : 09.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: korupsi

Pemeriksaan Indra Iskandar, KPK Duga Vendor Pengadaan Rumjab DPR Dapat Cuan Secara Melawan Hukum

17 Mei 2024 : 16.55 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Pemeriksaan Indra Iskandar, KPK Duga Vendor Pengadaan Rumjab DPR Dapat Cuan Secara Melawan Hukum

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan hasil pemeriksaan terhadap Sekjen DPR RI, Indra Iskandar yang dilakukan tim penyidik, Rabu (15/5/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut adanya dugaan sejumlah perusahaan vendor proyek kelengkapan rumah jabatan (rumjab) anggota DPR mendapatkan cuan alias keuntungan dengan jalan melawan hukum.

 

Perbuatan rasuah yang diduga merugikan negara itu sedang didalami tim penyidik KPK, saat memeriksa Sekjen DPR, Indra Iskandar sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

 

Indra Iskandar diketahui merupakan salah satu pihak yang telah dijerat sebagai tersangka atas dugaan perbuatan rasuah ini. 

 

"Dikonfirmasi dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024). 

 

Sayangnya, Ali saat ini belum mau merinci lebih lanjut identitas vendor serta dugaan perbuatan melawan hukum tersebut. Tak hanya vendor, penyidik juga mendalami jabatan dan tugas Indra Iskandar selaku Sekjen DPR RI. 

 

Indra sendiri usai menjalani pemeriksaan milih irit bicara. Dia enggan mengungkap apa-apa saja yang didalami penyidik saat memeriksanya. 

 

"Tanyakan penyidik ya, saya enggak boleh masuk ke pokok perkara ke substansi. Silahkan tanyakan ke penyidik, intinya sudah saya sampaikan ya," kata Indra Iskandar. 

 

 

KPK diketahui sedang mengusut pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR dengan nilai proyek sekitar Rp120 miliar. KPK menduga korupsi ini merugikan keuangan negara sekitar puluhan miliar rupiah.

 

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang ke luar negeri.

 

Berdasarkan informasi, tujuh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu, yakni Sekjen DPR, Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar. Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni. Lalu, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan pihak swasta lainnya bernama Edwin Budiman.

 

 

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya ruang kerja Indra Iskandar di gedung Sekretariat Jenderal DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Sentimen: negatif (99.2%)