Sentimen
Negatif (99%)
17 Mei 2024 : 07.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur, Madinah

Tokoh Terkait

Orangtua Korban Ruda Paksa Teriak Histeris Rusak Rumah Pelaku di Cianjur

17 Mei 2024 : 14.46 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Orangtua Korban Ruda Paksa Teriak Histeris Rusak Rumah Pelaku di Cianjur

 

CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Kekuarga korban rudak paksa dan warga yang kesal merusak rumah milik pelaku TRA (30) di Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur, walau kini sudah ditangani Polres Cianjur.

Salah satu anggota kekuarga korban, Ate Purwita mengatakan, pengrusakan rumah pelaku lantaran sudah tak tahan menahan emosi.

“Warga kesal lantaran pelaku bukan kali ini aja mencabul anak laki laki di bawah umur, sebelumya juga pernah,” terang Ate Purwita pada wartawan, Kamis 16 Mei 2024.

Baca Juga: Jokowi Sahkan UU DKJ, Pemilihan Gubernur Jakarta Bukan Dipilih Rakyat Tapi Ditunjuk Presiden?

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus membuka rental playstation sudah sempat ketahuan, tapi waktu itu diselesaikan secara kekeluargaan.

“Pelaku pernah melakukan hal serupa namun diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku langsung diusir," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur Tono Listianto mengatakan, saat ini pelaku pencabulan terhadap empat orang anak itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah diamankan polres Cianjur.

Baca Juga: Jemaah Tertua di Indonesia Hardjo Mislan 110 Tahun Tiba di Madinah

"Pelaku sudah diamankan oleh tim PPA Polres Cianjur dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tono.

Dari hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Cianjur sementara, pelaku tidak sekali melakukan perbuatan cabul kepada para korban. Namun, pihaknya akan terus mendalami dan lakukan penyelidikan.

"Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.***

Sentimen: negatif (99%)