Sentimen
Negatif (99%)
17 Mei 2024 : 07.20
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Jusuf Kalla

Jusuf Kalla

Karen Agustiawan

Karen Agustiawan

Sidang Korupsi LNG, Karen Agustiawan Bakal Hadirkan Jusuf Kalla

17 Mei 2024 : 14.20 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Sidang Korupsi LNG, Karen Agustiawan Bakal Hadirkan Jusuf Kalla

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) hari ini, 16 Mei 2024. Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) akan menjadi saksi dalam peradilan tersebut. “Akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasehat hukum,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Kalla bakal menjadi saksi meringankan dalam kasus itu. Dia dihadirkan oleh kubu terdakwa sekaligus mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Terdakwa boleh membawa siapapun saksi yang meringankan ke dalam persidangan. Pembuktian terbalik akan dilakukan Karen hari ini. “Ya ini lah dalam proses bekerjanya hukum kan demikian, kita harus seimbang,” ujar Ali.   Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60. Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) hari ini, 16 Mei 2024. Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) akan menjadi saksi dalam peradilan tersebut.
 
“Akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasehat hukum,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
 
Kalla bakal menjadi saksi meringankan dalam kasus itu. Dia dihadirkan oleh kubu terdakwa sekaligus mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Terdakwa boleh membawa siapapun saksi yang meringankan ke dalam persidangan. Pembuktian terbalik akan dilakukan Karen hari ini.
 
“Ya ini lah dalam proses bekerjanya hukum kan demikian, kita harus seimbang,” ujar Ali.
 
Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.
 
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ADN)

Sentimen: negatif (99.5%)