Sentimen
Positif (100%)
17 Mei 2024 : 04.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Madinah, Purwakarta

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Bagi yang Kena PHK Jangan Sedih, Urus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Dapatkan Puluhan Juta

17 Mei 2024 : 11.40 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Bagi yang Kena PHK Jangan Sedih, Urus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Dapatkan Puluhan Juta

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Anda harus tahu tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pasalnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal semakin marak. Januari 2024, sekitar 25.000 orang dari hampir 100 perusahaan raksasa tekrna gelombang PHK. Perusahaan tersebut , mulai dari Meta, Amazon, Microsoft, hingga Google.

Terbaru, BATA telah resmi melakukan PHK massal terhadap 233 pekerja di Purwakarta, Jawa Barat. Hal itu terjadi setelah manajemen BATA dan pekerja menyetujui besaran pesangon sebagai tanda pisah kedua dalam hubungan kerja, 13 Mei 2024.

Berdasarkan UU Cipta Kerja , pekerja yang terkena PHK juga berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Segini Uang Pesangon Karyawan Kena PHK atau Pensiun di Jawa Barat Usai UU Cipta Kerja Diketok Jokowi

JKP sendiri merupakan program jaminan sosial bagi pekerja yang terkena PHK. Penyelenggaraan JKP dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pemerintah.

JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca Juga: 5 Legenda Terkenal Orang Sumatera Utara, Salah Satunya Gak Boleh Mandi di Malam Hari Resikonya Bikin Merinding!

Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan program JKP ?

1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3.Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4.Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
5.Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Manfaat pertama JKP adalah buang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Baca Juga: Jemaah Tertua di Indonesia Hardjo Mislan 110 Tahun Tiba di Madinah

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00

Manfaat Kedua, Akses Informasi Kerja, diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau; bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

Manfaat ketiga adalah Pelatihan Kerja. Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

Demikian informasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dapat diperjuangkan pekerja yang mengalami PHK.***

Sentimen: positif (100%)