Sentimen
Negatif (100%)
17 Mei 2024 : 04.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sleman, Bantul

Sidang Pembuang Sampah Liar, PN Sleman Vonis Pelaku Bayar Denda Rp1 Juta

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

17 Mei 2024 : 04.30
Sidang Pembuang Sampah Liar, PN Sleman Vonis Pelaku Bayar Denda Rp1 Juta

Harianjogja.com, SLEMAN– A, seorang pelaku pembuangan sampah liar berinisial A terbukti bersalah membuang sampah liar saat sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (14/5/2024). Hakim pun memvonis pelaku untuk membayar denda Rp1 juta atau 7 hari kurungan.

Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol  PP) Sleman mendapatkan laporan bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan yang melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Dari hasil laporan, PPNS menyita sebuah rekaman CCTV serta barang bukti berupa sebuah karung berwarna putih berisi sampah. Karung tersebut kemudian dibuang pelaku secara sembarangan di sebuah lahan kosong di pinggir Jalan Kebon Agung, Kapamewon Seyegan.

BACA JUGA: Muncul Tumpukan Sampah di Utara GL Zoo dan Ringroad Selatan, DLH Bantul Jadwalkan Pengangkutan

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menyampaikan bahwa perbuatan pelaku awalnya diketahui berdasarkan hasil rekaman CCTV yang dipasang oleh pihak Kapanewon Seyegan dan Pemerintah Kalurahan Margokaton, yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Kabupaten Sleman. "Pelaku dikenai Pasal 71 huruf d juncto pasal Pasal 73 Aayat (1) Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Kemudian Pasal 71 huruf d, serta Pasal 73 Ayat (1)," katanya, Rabu (15/5/2024).

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, hasil cetak rekaman CCTV ditambah barang bukti yang diajukan penyidik berupa 1 (satu) karung warna putih berisi sampah yang dibuang pelaku, Pengadilan Negeri Sleman melalui Hakim tunggal Siwi Rumbar Wigati menyatakan bahwa terdakwa A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembuangan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Atas perbuatannya, terpidana A dipidana denda berupa uang sebesar Rp1 juta subsider 7 hari kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah). Denda yang cukup tinggi ini diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta mencegah masyarakat lainnya untuk melakukan hal serupa.

“Kami dari Satpol PP sifatnya adalah menegakkan peraturan daerah. Sehingga apabila ada pelanggaran, tentu kami akan melaksanakan penegakan peraturan itu, dan mengenakan sanksi seperti yang tertera dalam peraturan daerah,” jelas Shavitri.

Paska putusan, terpidana didampingi penyidik langsung membayar denda di Kejaksaan Negeri Sleman. Dengan dibayarnya denda tersebut, maka terpidana A tidak perlu menjalani hukuman kurungan selama 7 hari.

Shavitri mengimbau kepada warga Sleman agar mengolah sampah secara mandiri, yaitu dengan memilah sampah organik dan non organik. Langkah ini sebagai upaya bersama dalam pengelolaan sampah secara mandiri dari hulu ke hilir.

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sleman untuk mematuhi Perda tentang pelarangan pembuangan sampah sembarangan, serta menjaga lingkungan. Karena selain Perda Pengelolaan Sampah, kami juga melaksanakan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum,” kata Shavitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: negatif (100%)