Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Caleg Terpilih Harus Pilih Ikut Pelantikan atau Pilkada
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, caleg terpilih yang ikut dalam Pilkada harus menyampaikan surat pengunduran diri.
Hal ini sekaligus menjawab soal caleg terpilih tidak bisa ikut pelantikan susulan jika kalah dalam Pilkada serentak 2024."Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini tidak bisa lagi dilantik susulan, karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Menurut Hasyim, caleg terpilih yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih dengan melampirkan surat pengunduran diri yang diserahkan kepada KPU lima hari setelah penetapan pasangan calon.
"Tidak ada celah tunda pelantikan tadikan sudah disepakati norma dalam pertautan KPU. Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri, maka SK KPU tentang calon terpilih ya kita ubah," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasyim menuturkan, aturan baru itu nantinya akan dituangkan dalam peraturan KPU teranyar. Sebab, saat ini KPU bersama DPR masih melakukan rapat pembahasan rancangan peraturan KPU.
"Kalau sudah kita ubah berarti orang ini enggak bisa dilantik. Sudah bukan calon terpilih," pungkasnya.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
Setelahnya, KPU mulau melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah di tanggal 22 September. Terkait dengan pelantikan anggota DPR maupun DPD berlangsung pada 1 Oktober 2024
Sentimen: negatif (84.2%)