Sentimen
Positif (100%)
17 Mei 2024 : 02.40
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Karawang, Cikarang, Purwakarta

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

UU Cipta Kerja Disahkan Presiden Jokowi, Ini Daftar 3 Perusahaan di Jawa Barat yang Dinyatakan Bangkrut

17 Mei 2024 : 09.40 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

UU Cipta Kerja Disahkan Presiden Jokowi, Ini Daftar 3 Perusahaan di Jawa Barat yang Dinyatakan Bangkrut

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan UU Cipta Kerja terbaru.

UU Cipta Kerja yang disahkan oleh Presiden Jokowi ini awalnya mengundang banyak pro dan kontra.

Namun saat ini UU Cipta Kerja telah diterima dengan baik oleh masyarakat terutama bagi karyawan swasta.

Hal tersebut lantaran banyaknya kebijakan dalam UU Cipta Kerja yang memberikan keuntungan pada karyawan swasta.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan! Begini Aturan Terbaru Jam Kerja dan Hari Libur Karyawan Swasta

Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah mengatur hak dan kewajiban karyawan swasta.

Tak hanya mengatur hak dan kewajiban karyawan swasta, UU Cipta Kerja juga mengatur kewajiban perusahaan terhadap karyawan swasta.

UU Cipta Kerja yang disahkan Presiden Jokowi juga dinilai sangat membantu dan menguntungkan karyawan swasta dan juga perusahaan.

Sayangnya UU Cipta Kerja tidak bisa melindungi beberapa di Jawa Barat untuk menghindari kebangkrutan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Profesi Ini Justru Merasa Dirugikan, DPR Diminta Tinjau Ulang

Diketahui terdapat 3 perusahaan di Jawa Barat yang mengalami kebangkrutan sampai Mei 2024.

Tentu saja dengan bangkrutnya perusahaan tersebut membuat para karyawan swasta yang bekerja di perusahaan tersebut harus kehilangan pekerjaan.

Berikut 3 daftar perusahaan di Jawa Barat yang bangkrut pada tahun 2024.

- PT Sepatu Bata Tbk

Baca Juga: Pasca UU Cipta Kerja Disahkan Jokowi, Ini Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta dan Nomial Uang Pesangon

PT Sepatu Bata Tbk di Purwakarta Jawa Barat membawa berita heboh dengan ditutupnya pabrik tersebut.

PT Sepatu Bata Tbk mengalami kebangkrutan akibat kerugian selama 4 tahun yang membuat perusahaan ini harus hengkang dari Jawa Barat.

PT Sepatu Bata Tbk resmi tutup pada 30 April 2024 yang membuat 233 karyawan swasta di Jawa Barat itu mengalami PHK.

- PT Hung-A Indonesia

Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Ini Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024 yang Resmi Ditetapkan Presiden Jokowi

Perusahaan di Jawa Barat yang mengalami kebangkrutan selanjutnya yakni PT Hung-A Indonesia yang berada di Cikarang.

Produsen ban ini harus pergi dari Jawa Barat dan meninggalkan 1.500 karyawan swasta.

Melonjaknya harga bahan baku dan menurunkan permintaan pasar membuat perusahaan yang berada di Cikarang Jawa Barat ini resmi tutup pada Februari 2024.

- PT Cahaya Timur Garmindo

Perusahaan di Jawa Barat yang juga mengalami kebangkrutan pada awal trimester pertama 2024 yakni PT Cahaya Timur Garmindo.

PT Cahaya Timur Garmindo berada di Karawang dan resmi tutup pada Maret 2024.

Perusahaan garmen di Jawa Barat itu tidak membeberkan alasan penutupan pabrik yang berlokasi di Karawang tersebut.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Ini Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024 yang Resmi Ditetapkan Presiden Jokowi

Disinyalir persaingan ketat pada industri garmen menjadi alasan utama PT Cahaya Timur Garmindo di Karawang Jawa Barat tersebut tutup.

Itulah 3 perusahaan di Jawa Barat yang mengalami kebangkrutan awal di tahun 2024.

Karyawan swasta yang bekerja di perusahaan tersebut tentu telah dilindungi dalam UU Cipta Kerja yang disahkan Presiden Jokowi. ***

 

Sentimen: positif (100%)