Sentimen
Negatif (99%)
17 Mei 2024 : 02.14
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Korupsi di Telkom, KPK Follow The Money

17 Mei 2024 : 02.14 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Korupsi di Telkom, KPK Follow The Money

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami cara para tersangka menggunakan uang hasil dugaan rasuah dalam pengadaan dan financing project di di PT Sigma Cipta Caraka, anak usaha PT Telkom (Persero). Metode follow the money digunakan penyidik. “Jadi, kita menggunakan metode follow the money, ke mana pun aliran uang itu mengalir tentu kita akan mengikutinya. Siapapun yang menerima uang itu tentu kita akan panggil dan kita akan tanya apakah proses perpindahan itu adalah proses yang memang wajar dan legal, gitu ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Asep menjelaskan pemanggilan saksi dalam kasus ini bertujuan agar penyidik dapat mengembalikan kerugian negara. KPK juga bisa membuka kasus pencucian uang jika duit korupsinya sudah diputar ke sektor bisnis maupun disamarkan.   “Titik poinnya adalah kita ingin mengembalikan sebanyak-banyaknya uang hasil tindak pidana korupsi itu yang memang saat ini oleh oknum-oknum tersebut itu digunakan sendiri atau juga dialirkan ke tempat-tempat lain,” ujar Asep. Asep mengingatkan pihak terkait dan saksi kooperatif saat dipanggil. Saksi yang dimintai keterangan dalam penelusuran uang ini belum tentu bersalah. “Bukan dalam artian orang tersebut menjadi salah, gitu ya. Tidak, tapi, kita ingin mengetahui prosesnya seperti apa, berapa uang yang digunakan, yang diterima, dan lain-lainnya, seperti itu,” terang Asep. KPK menyebut modus dalam dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan anak usaha PT Telkom merupakan proyek fiktif. Negara ditaksir merugi ratusan miliar gegara permainan kotor itu. “Iya, (kerugian negaranya) ratusan miliar juga, itu proyek fiktif kalau enggak salah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Alex masih enggan memerinci tersangka dalam kasus itu. Namun, kata dia, uang negara sudah dipakai untuk melakukan proyek yang tidak pernah ada. “Financing lah (modusnya). Proyek financing, tetapi, enggak ada kerjaannya, kerjaannya fiktif,” ujar Alex. Hitungan kerugian negara ratusan miliar itu masih dugaan awal. Sebab, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum diserahkan ke KPK.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami cara para tersangka menggunakan uang hasil dugaan rasuah dalam pengadaan dan financing project di di PT Sigma Cipta Caraka, anak usaha PT Telkom (Persero). Metode follow the money digunakan penyidik.
 
“Jadi, kita menggunakan metode follow the money, ke mana pun aliran uang itu mengalir tentu kita akan mengikutinya. Siapapun yang menerima uang itu tentu kita akan panggil dan kita akan tanya apakah proses perpindahan itu adalah proses yang memang wajar dan legal, gitu ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
 
Asep menjelaskan pemanggilan saksi dalam kasus ini bertujuan agar penyidik dapat mengembalikan kerugian negara. KPK juga bisa membuka kasus pencucian uang jika duit korupsinya sudah diputar ke sektor bisnis maupun disamarkan.
 
“Titik poinnya adalah kita ingin mengembalikan sebanyak-banyaknya uang hasil tindak pidana korupsi itu yang memang saat ini oleh oknum-oknum tersebut itu digunakan sendiri atau juga dialirkan ke tempat-tempat lain,” ujar Asep.
Asep mengingatkan pihak terkait dan saksi kooperatif saat dipanggil. Saksi yang dimintai keterangan dalam penelusuran uang ini belum tentu bersalah.
 
“Bukan dalam artian orang tersebut menjadi salah, gitu ya. Tidak, tapi, kita ingin mengetahui prosesnya seperti apa, berapa uang yang digunakan, yang diterima, dan lain-lainnya, seperti itu,” terang Asep.
 
KPK menyebut modus dalam dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan anak usaha PT Telkom merupakan proyek fiktif. Negara ditaksir merugi ratusan miliar gegara permainan kotor itu.
 
“Iya, (kerugian negaranya) ratusan miliar juga, itu proyek fiktif kalau enggak salah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
 
Alex masih enggan memerinci tersangka dalam kasus itu. Namun, kata dia, uang negara sudah dipakai untuk melakukan proyek yang tidak pernah ada.
 
“Financing lah (modusnya). Proyek financing, tetapi, enggak ada kerjaannya, kerjaannya fiktif,” ujar Alex.
 
Hitungan kerugian negara ratusan miliar itu masih dugaan awal. Sebab, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum diserahkan ke KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ADN)

Sentimen: negatif (99.9%)