Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Anggota DPR RI Minta 'Serangan Fajar' saat Pemilu Dilegalkan: Misalnya Maks Rp20-50 Ribu
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi II Fraksi PDIP Hugua menyarankan agar 'serangan fajar' atau dikenal juga sebagai 'Money Politics (politik uang) saat Pemilu dilegalkan. Hal ini ia sampaikan saat rapat kerja antara komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu 15 Mei 2024.
Meskipun dilegalkan, ada beberapa syarat politik uang dan serangan fajar' ini diperbolehkan. Misalnya diberlakukan berbagai batasan tertentu di Peraturan KPU Pencalonan Pemilu. Terutama Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang sebentar lagi berlangsung.
"Bahasa kualitas pemilu ini kan, pertama begini. Tidakkah kita pikir money politics (politik uang) kita legalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu," ucap Hugua dalam keterangannya.
Hugua menyatakan jika praktik money politics termasuk di dalamnya serangan fajar adalah keniscayaan dalam praktek Pemilu. Tanpa money politics menurutnya, para calon belum tentu akan terpilih.
Ia menyarankan agar PKPU yang tengah dibahas kini mempertegas pengertian money politics serta cost politics (biaya politik).
"Ini coba harus dipertegas, dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa. Sehingga Bawaslu juga tahu kalua money politics batas ini harus dipersempit," tuturnya.
Mengapa Harus Diatur?Hugua menyatakan jika tak diatur dan dilegalkan, maka praktik ini akan menjadi ajang 'kucing-kucingan'. Hal ini membuat protes Pemilu akan dimenangkan oleh pihak yang bermodal kuat.
"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalnya dengan maks Rp20 atau Rp50 ribu. Atau Rp1-5 juta," ucapnya lagi.
Tak hanya itu, Hugua juga menyarankan agar penyebutan money politics diganti menjadi 'cost politics' (ongkos/biaya politik).
Larangan Money PoliticsPerlu diketahui Larangan money politics diatur dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Berikut beberapa poin pentingnya:
Pasal 278 ayat (2) melarang penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu. Pasal 280 ayat (1) huruf j) melarang peserta pemilu untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih. Pasal 284 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku money politics, yaitu penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 juta. Pasal 286 ayat (1) mengatur tentang sanksi pidana bagi pemilih yang menerima uang atau materi lainnya untuk memilih peserta pemilu tertentu, yaitu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Pasal 515 dan 523 mengatur tentang kewenangan Bawaslu dan DKPP untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran money politics.***
Sentimen: negatif (100%)