Sentimen
Negatif (96%)
16 Mei 2024 : 06.24
Informasi Tambahan

Institusi: Sekretaris Direktorat Jenderal

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

"Stem Cell" Anak SYL Rp 200 Juta Dibayari oleh Kementan

16 Mei 2024 : 13.24 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

"Stem Cell" Anak SYL Rp 200 Juta Dibayari oleh Kementan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terapi stem cell anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul, senilai Rp 200 juta disebut menggunakan dana Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal ini diungkap oleh mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.

Awalnya, Jaksa KPK mengelulik bukti pengeluaran Ditjen Tanaman Pangan yang diduga untuk kepentingan pribadi SYL. Salah satunya, ada pembayaran untuk stem cell sebesar Rp 200 juta.

"Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta, Saudara tahu?" tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Setahu saya Pak itu memang dari Bu Thita," kata Bambang.

Baca juga: Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Adapun Thita yang dimaksud Bambang merupakan anak SYL yang menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Nasdem.

"Untuk apa ini? Stem cell apa nih Bu Thita? Apa itu stem cell? Ini dari siapa permintaannya?" tanya Jaksa.


Bambang tidak merinci lebih detail terapi stem cell apa yang dilakukan oleh anak SYL tersebut.

Dia hanya mengetahui pembayaran stem cell senilai ratusan juta rupiah itu diminta oleh mantan ajudan SYL, Panji Harjanto.

"Kalau saya tidak salah, (permintaan) dari Pak Panji," kata Bambang.

Baca juga: Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (96.8%)