Sentimen
Positif (100%)
16 Mei 2024 : 19.37
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: bandung, Sukabumi, Yogyakarta

Tokoh Terkait

Sujud Syukur! PT Taspen akan Salurkan 4 Komponen Ini dalam Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Cek Besarannya di Sini!

17 Mei 2024 : 02.37 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sujud Syukur! PT Taspen akan Salurkan 4 Komponen Ini dalam Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Cek Besarannya di Sini!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera menerima kabar gembira dari pemerintah melalui PT Taspen.

Kabar gembira tersebut berupa pencairan gaji ke-13 yang akan dibayarkan oleh PT Taspen kepada para pensiunan PNS pada bulan Juni 2024 mendatang.

Hal ini telah secara resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang diresmikan sejak bulan Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Bunuh Ibu Kandung Sukabumi

Menariknya, selain gaji ke-13, para pensiunan PNS juga akan tetap menerima gaji bulanan yang akan dibayarkan pada 1 Juni 2024.

Sehingga, para pensiunan PNS siap menerima bayaran dobel dari PT Taspen karena adanya gaji ke-13 tersebut.

Lalu, komponen apa saja yang akan diterima para pensiunan PNS dalam pembayaran gaji ke-13 melalui PT Taspen dan berapa besarannya? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Baca Juga: Ini Harga Hewan Kurban di Sekitar Soreang Kabupaten Bandung, Ada yang Capai Rp35 Juta

Sebenarnya dalam pembayaran gaji ke-13 ini, komponennya tidak jauh berbeda dengan komponen gaji bulanan yang diterima oleh para pensiunan PNS.

Namun, pada gaji ke-13 ada 1 komponen lain yang tidak biasa diterima pensiunan PNS pada gaji bulanan.

Untuk gaji bulanan, pensiunan PNS akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Sedangkan pada gaji ke-13 selain 3 komponen tersebut, pemerintah juga akan memberikan tambahan penghasilan bagi para pensiunan PNS.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Terbaru, Ini Daftar Penyakit yang Tak Dicover BPJS Kesehatan 2024

Oleh karena itu, pensiunan PNS akan menerima 4 komponen dalam pembayaran gaji ke-13 di bulan Juni 2024.

Agar lebih jelasnya, simak besaran untuk setiap komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan PNS.

1. Gaji Pokok Pensiunan PNS

Pensiunan PNS golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
Golongan Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
Golongan Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
Golongan Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Pensiunan PNS golongan II

Golongan IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
Golongan IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
Golongan IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
Golongan IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Pensiunan PNS golongan III

Golongan IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
Golongan IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
Golongan IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
Golongan IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Pensiunan PNS golongan IV

Golongan IVa: Rp1.748.096 – Rp4.20.0000
Golongan IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
Golongan IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
Golongan IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
Golongan IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Baca Juga: Bukan Cuma Yogyakarta, Berikut Deretan Daerah yang Berstatus Istimewa dan Khusus dari Negara, Kok Bisa?

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga diberikan untuk pasangan (suami/istri) dan anak para pensiunan PNS dengan besaran yang berbeda.

Untuk pasangan (suami/istri) akan diberikan tunjangan keluarga sebesar 10 persen dari gaji pokok yang diterima pensiunan PNS.

Sedangkan untuk anak, akan diberikan tunjangan keluarga sebesar 2 persen dari gaji pokok pensiunan PNS.

Perlu dicatat bahwa tunjangan keluarga untuk anak dibatasi maksimal 2 orang anak bagi setiap pensiunan PNS.

3. Tunjangan Pangan

Pada pembayaran gaji ke-13 ini, pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan pangan yang disalurkan dalam bentuk uang tunai.

Adapun besarannya adalah setara dengan 10 kilogram beras yang memiliki harga satuan Rp7.242 per kilogram.

Sehingga, dalam gaji ke-13 ini para pensiunan PNS akan menerima tunjangan pangan atau tunjangan beras sebesar Rp72.420.

4. Tambahan Penghasilan

Pada PP Nomor 14 tahun 2024 tidak disebutkan secara pasti nominal tambahan penghasilan yang akan diterima para pensiunan PNS dalam gaji ke-13.

Namun, pada PP tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "tambahan penghasilan" adalah tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga, tentunya besaran tambahan penghasilan tersebut akan berbeda didasarkan pada masing-masing golongan pensiunan PNS.

Itulah informasi mengenai 4 komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan PNS melalui PT Taspen.***

Sentimen: positif (100%)