Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo Seharga Rp4,5 Miliar, Aset Lainnya Masih Dikejar
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu rumah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berada di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.
“Tim Penyidik, kemarin (15 Mei 2024) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa 1 unit rumah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 Mei 2024.
Ali mengatakan bahwa rumah milik SYL itu diperkirakan seharga Rp4,5 miliar. Politisi Partai NasDem tersebut membeli rumah senilai miliaran rupiah menggunakan uang yang bersumber dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH).
“Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekira Rp4,5 Miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud,” tutur Ali.
Lebih lanjut Ali menyampaikan, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan aset-aset milik SYL. Upaya tersebut penting untuk mendukung pengumpulan alat bukti dari tim penyidik.
“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” ujar Ali.
Keluarga SYL Bisa Jadi Tersangka TPPUTidak hanya melakukan penyiataan terhadap aset, KPK juga membuka peluang untuk menjerat keluarga SYL dengan Pasal TPPU. Pasal pencucian uang dapat dikenakan ke keluarga SYL apabila mereka turut menikmati uang hasil korupsi SYL di Kementan.
"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah, rumah itu kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau siapa pun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan, bisa dihukum? Bisa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat, 3 Mei 2024.
Ali mencontohkan, pada kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, KPK menetapkan Windy Idol sebagai tersangka TPPU pasif. Ali menyebut Windy Idol menjadi tersangka lantaran menerima aliran uang, padahal dia mengetahui duit itu bersumber dari hasil tindak pidana.
"Contoh dalam perkara Hasbi Hasan itu jelas penghasilannya berapa, kemudian dia menyerahkan rumah dengan harga miliaran kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (Windy Idol), dan dia (Windy Idol) tahu," tutur Ali.
"Maka, dia (Windy Idol) jatuhnya menikmati hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset. Itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU, Pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati hasil dari kejahatan," ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut juru bicara berlatar belakang jaksa ini menegaskan, keluarga SYL dapat terjerat Pasal TPPU seperti Windy Idol. Akan tetapi, kata dia, lembaga antirasuah harus terlebih dulu membuktikan SYL bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
“Sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan, turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," ujar Ali.***
Sentimen: negatif (99.6%)