Sentimen
Negatif (98%)
16 Mei 2024 : 07.31
Informasi Tambahan

Institusi: Sekretaris Direktorat Jenderal

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Cucu SYL Ditransfer Duit Rp 20 Juta dari Kementan

16 Mei 2024 : 14.31 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Cucu SYL Ditransfer Duit Rp 20 Juta dari Kementan

JAKARTA, KOMPAS.com - Cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah disebut mendapatkan uang Rp 20 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal ini diungkap oleh mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.

Awalnya, Jaksa KPK tengah mendalami bukti pengeluaran Ditjen Tanaman Pangan untuk keperluan SYL.

Baca juga: Kualitas Menteri Syahrul...

 

Berdasarkan catatan yang ada, terlihat adanya pengiriman uang senilai Rp 20 juta untuk Andi Tenri Bilang Radisyah.

Adapun Tenri merupakan anak dari Indira Chunda Thita Syahrul, putri SYL yang menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Nasdem.

"Ada ditransfer Rp 20 juta nih, penerima Andi Tenri Bilang Radisyah, ini siapa nih? Bisa dijelaskan?" tanya Jaksa dalam KPK dalam sidnag di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Setahu saya cucu Beliau, Pak," jawab Bambang.

"Cucunya Pak Menteri ini (SYL)?" tanya jaksa memastikan.

"Iya," kata Bambang.

Mendengar pernyataan itu, Jaksa KPK pun mengulik siapa pihak yang memerintahkan pengiriman uang ke cucu SYL dari dana Kementan.

Kepada Jaksa, Bambang mengungkapkan bahwa permintaan transfer ke Tenri disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Harjanto.

"Yang memerintahkan ditransfer Rp 20 juta siapa nih? buat cucunya Pak Menteri?" cecar Jaksa. "Seingat saya, Pak Panji, Pak," jawab Bambang.

Baca juga: Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (98.1%)