Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, Dedi Risdiyanto Dituntut 5 Tahun 8 Bulan Penjara dan Ganti Rugi Rp1,5 Miliar
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, JOGJA—Ketua Pokja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida Jogja periode 2016-2017, Dedi Risdiyanto, dituntut 5 tahun 8 bulan penjara dan ganti kerugian sebesar Rp1,5 miliar.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Dedi Risdiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (15/5/2024).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua, Tuty Budhi Utami; Hakim Anggota 1, Tri Asnuri Herkutanto; dan Hakim Anggota 2, Elias Hamonangan. JPU terdiri dari Dame Maria Silaban, Luhur Supriyo Hadi dan Ihsan. Dedi Risdiyanto hadir dalam sidang didampingi dua pendamping hukum, yakni Aji Febrian Nugroho dan Muhammad Yori Desyanto.
Dalam kesimpulan tuntutannya, Ihsan meminta hakim menetapkan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadian Negeri Yogyakarta yang memeriksa perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Dedi Risdiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” katanya.
Kedua, menjatihkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan delapan bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.
“Tiga, menjatuhkan pidana tambahan terdahap terdakwa Dedi Risdiyanto, membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp1,510 miliar, selama-lamanya satu bulan setelah putusan. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak mengganti uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa,” paparnya.
Pendamping hukum Dedi Risdiyanto, Aji Febrian Nugroho, mengaku terkejut dengan tuntutan JPU ini. Menurutnya, dalam kasus ini terdakwa hanya bertindak sebagai pokja yang tugasnya adalah menjadi panitia lelang, dengan masa tugas sekitar dua bulan.
“Cuma beban pengenaan pidananya ini kalau saya melihat cukup tinggi. Apalagi kami menemukan fakta bahwa dari keterangan saksi, RP1,5 miliar itu tidak pernah bisa dibuktikan diterima oleh terdakwa. Bahkan terdakwa yang lain juga menyatakan tidak pernah ada pemberian terhadap terdakwa [Dedi Risdiyanto],” ungkapnya.
Dedi Risdiyanto ditahan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi Mandala Krida pada 20 Oktober 2023. Ia menjadi orang keempat yang menjadi tersangka, setelah tiga orang sebelumnya sudah terlebih dahulu jadi tersangka, yakni Edy Wahyudi selaku Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY, Sugiharto selaku Dirut PT Asigraphi serta Heri Sukamto selaku Dirut PT PNN dan PT DMI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: negatif (100%)