Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Depok
Tokoh Terkait
Sri Mulyani Sahkan PMK 23, Pensiunan Dianggarkan Bantuan Rp10 Juta Tiap Orang, Cek Syaratnya di Sini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah mengesahkan PMK nomor 23 di mana mengatur tentang bantuan untuk pensiunan Rp10 juta.
Berkat PMK 23 yang disahkan Sri Mulyani itu, pensiunan nanti akan dapat bantuan Rp10 juta.
Namun tentu ada syarat yang harus dipenuhi oleh pensiunan dalam menerima bantuan Rp10 juta dari Sri Mulyani itu, syaratnya tertuang dalam PMK 23.
Baca Juga: Jokowi Resmi Menghapus Kelas 1, 2 dan 3 di Sistem BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Bayar Iuran Berapa?
Adapun PMK 23 itu adalah PMK nomor 23 tahun 2023 dan telah disahkan oleh Sri Mulyani isinya mengatur mengenai bantuan untuk pensiunan.
Dalam PMK itu disebutkan jika pensiunan akan mendapatkan beberapa bantuan, artinya Rp10 juta itu bukan bantuan tunggal.
Melainkan bantuan yang terdiri dari 2 bantuan jika nanti memenuhi syarat sebagaimana diatur PMK itu.
Bantuan pertama nominalnya adalah Rp6 juta dan bantuan kedua adalah Rp4 juta, masing-masing punya syarat berbeda.
Baca Juga: Surat Sakti PDIP di Pilkada Jakarta 2024 Bukan untuk Ahok? Ini 4 Calon yang Dijagokan Partai Banteng
Pensiunan akan dapat bantuan Rp6 juta dari pemerintah, hal itu akan diberikan jika istri atau suami pensiunan itu meninggal dunia.
Bantuan kedua akan diberikan kepada pensiunan Rp4 juta, hal itu jika anak pensiunan meninggal dunia.
Pemerintah mengalokasikan bantuan untuk pensiunan supaya ketika hal yang tak diinginkan terjadi setidaknya bisa meringankan beban mereka.
Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk pensiunan bahkan kini gaji poko mereka naik 12 persen. Berikut besarannya sesuai alami kenaikan.
Baca Juga: PP Nomor 8 Disahkan Jokowi, Siap-siap Pensiunan Awal Juni Dapat Gaji Pokok Rp4,9 Juta dari PT Taspen
Golongan I
Pensiunan Golongan I/a Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Pensiunan Golongan I/b Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Pensiunan Golongan I/c Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Pensiunan Golongan I/d Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Baca Juga: Study Tour Diimbau Pemda Jabar, Sandiaga Uno pun Angkat Bicara
Golongan II
Pensiunan Golongan II/a Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Pensiunan Golongan II/b Rp1.748.100 - Rp2.953.800
Pensiunan Golongan II/c Rp1.748.100 - Rp3.078.700
Pensiunan Golongan II/d Rp1.748.100 - Rp3.078.700
Baca Juga: Diduga Kuat, Parpol Sepakati Koalisi Pilkada Depok Tanpa PKS, Kenapa?
Golongan III
Pensiunan Golongan III/a Rp1.748.100 - Rp3.558.600
Pensiunan Golongan III/b Rp1.748.100 - Rp3.709.200
Pensiunan Golongan III/c Rp1.748.100 - Rp3.866.100
Pensiunan Golongan III/d Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Baca Juga: Siapkan Dompet Kalian! Infinix GT 20 Pro Smartphone Gaming dengan Desain Futuristik ini Rilis 21 Mei di Indonesia
Golongan IV
Pensiunan Golongan IV/a Rp1.748.100 - Rp4.200.000
Pensiunan Golongan IV/b Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Pensiunan Golongan III/d Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Pensiunan Golongan IV/e Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Itulah bantuan Rp10 juta untuk pensiunan sesuai PMK 23 yang disahkan Sri Mulyani sebagaimana dikutip Ayobandung.com dari PMK 23 tahun 2023, Rabu 15 Mei 2024.***
Sentimen: positif (100%)