Sentimen
Negatif (66%)
16 Mei 2024 : 08.25
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Jokowi Tunda Kewajiban Sertifikat Halal UMKM ke 2026, Ini Alasannya

16 Mei 2024 : 08.25 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Jokowi Tunda Kewajiban Sertifikat Halal UMKM ke 2026, Ini Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki membeberkan alasan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda penerapan aturan wajib sertifikasi halal bagi pelaku UMKM hingga 2026.

Sebelumnya, kebijakan itu rencananya akan diberlakukan pada Oktober 2024.

Menurut Teten, hal ini disebabkan aspek pembiayaan hingga waktu yang mepet untuk memberikan sertifikat kepada seluruh UMKM.

-

-

"Ya karena waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya. Itu hampir tidak mungkin pada 17 Oktober 2024 ini semua, terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Menurutnya, jika penerapan aturan itu dipaksakan berlaku pada Oktober 2024, maka tidak semua pelaku UMKM bisa segera mendapatkan sertifikat halal.

Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus menerbitkan 102.000 sertifikat setiap hari supaya bisa memenuhi kebutuhan. Sedangkan saat ini lembaga di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu rata-rata hanya menerbitkan 2.678 sertifikat.

"Kalau misalnya hari ini, hari ini kan kalau dipaksakan baru 44,4 juta sertifikat sementara kebutuhannya adalah sekitar 15,4 juta sertifikat. Nah kalau hari ini rata-rata per hari ada 2.600 sertifikat itu ga akan terkejar. Kalau mau tetap dikejar sampai Oktober itu perlu 102.000 sertifikat setiap hari," jelas Teten.

"Tapi kalau lihat data di BPJPH hari ini rata-rata cuma 2.678 sertifikat jadi tidak mungkin. Karena itu saya kira tepat Pak Presiden menunda kewajiban sertifikat sampai 2026," kata Teten.

Jika dipaksakan, lanjut Teten, maka pelaku usaha UMKM akan dianggap melanggar hukum dan mengalami permasalahan.

Selain itu, dari sisi anggaran juga tidak memadai. Teten mengatakan penerbitan sertifikasi halal secara reguler itu menggunakan dana pribadi pengusaha, namun untuk penerbitan yang dibiayai pemerintah atau self declare itu membutuhkan dana sekitar Rp 3,5 triliun.

Sedangkan anggaran yang tersedia di BPJPH tersedia hanya Rp 250 miliar.

"Nah angkanya gak cocok, jadi kecil sekali yang dari kebutuhannya kira-kira Rp 3,5 triliun tapi yang ada sekarang hanya Rp 250 miliar. Jadi sudah tepat presiden menunda," kata Teten.

Menurut Teten, perpanjangan hingga 2026 juga sudah melalui perhitungan matang. Dengan demikian, diharapkan bisa memperbaiki dari aspek pembiayaan maupun aspek teknis lainnya.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga membenarkan adanya kekurangan dana dari penerbitan sertifikasi halal. Dengan mundurnya jadwal ini, maka diharapkan membuat anggaran pemerintah bisa menjadi lebih leluasa untuk digunakan.

"Tentu diharapkan dengan mundur jadwal ini bisa lebih leluasa anggarannya, anggaran yang dipakai," kata Airlangga.

Selain itu, menurutnya dimundurkannya jadwal ini juga memberikan waktu untuk mendorong pelaku usaha UMKM mendapatkan NIB.

"Tadi selain anggaran ada juga UMKM yang tidak mau diformalkan. Kan syaratnya itu mendapatkan NIB baru sertifikasi, jadi butuh waktu sosialisasi karena khawatir kalau NIB pajaknya seperti apa, padahal kalau pajak itu kan sudah ada regulasinya kalau dibawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak dan sebagainya," terang Airlangga.


[-]

-

Video: Menteri Teten Blak-blakan Alasan UMKM & Industri Gak Nyambung
(wia)

Sentimen: negatif (66.6%)