Sentimen
Positif (100%)
16 Mei 2024 : 06.27
Informasi Tambahan

BUMN: BNI, BRI

7 Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri, Ada Kartu Tanda Penduduk hingga Buku Rekening Tabungan

16 Mei 2024 : 13.27 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

7 Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri, Ada Kartu Tanda Penduduk hingga Buku Rekening Tabungan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Di era ini, setiap orang perlu punya asuransi kesehatan agar tidak kerepotan ketika mendadak sakit.

Salah satu asuransi kesehatan yang menjadi andalan banyak orang yakni BPJS Kesehatan.

Sebelum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, sebaiknya tahu terlebih dahulu syarat-syarat yang diperlukan dalam mengurusnya.

Baca Juga: Jokowi Resmi Menghapus Kelas 1, 2 dan 3 di Sistem BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Bayar Iuran Berapa?

Dengan tahu syarat yang diperlukan, calon peserta BPJS Kesehatan bisa lebih cepat untuk mendaftarkan diri via Online.

Berikut ini beberapa syarat yang diperlukan untuk mempermudah daftarkan diri jadi peserta BPJS Kesehatan.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan

1. Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Terbaru, Ini Daftar Penyakit yang Tak Dicover BPJS Kesehatan 2024

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4. Nomor Handphone (Hp)

5. Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI, atau Mandiri)

Baca Juga: Layanan Rawat Inap BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 untuk PNS dan PPPK Resmi Dihapus Jokowi

6. Foto berukuran 3×4 dengan ukuran maksimal 50 kb

7. Alamat e-mail yang aktif

Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play atau Apps Store.

Baca Juga: Dihapus Jokowi! Layanan Rawat Inap BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Pensiunan Telah Resmi Ditiadakan

2. Buka aplikasi, klik 'Daftar'.

3. Pilih 'Pendaftaran Peserta Baru'.

4. Setujui syarat dan ketentuan yang tertera.

5. Masukkan NIK e-KTP. Setelah itu, otomatis akan muncul informasi mengenai anggota keluarga.

Baca Juga: Perpres Jokowi Resmi Ganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Jadi KRIS, Ini Iuran Terbaru serta Fasilitasnya

6. Isi semua data keluarga.

7. Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan seperti klinik, puskesmas, atau dokter praktik perorangan.

8. Tambahkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi. Buka email, salin kode verifikasi yang telah dikirimkan.

9. Setelah berhasil memasukkan kode verifikasi di aplikasi Mobile JKN, kamu akan mendapatkan nomor virtual account melalui email.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Dihapus dan Diganti KRIS, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Kualitasnya Diangkat

10. Nomor virtual account ini digunakan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

11. Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS seperti minimarket dan supermarket.***

 

Sentimen: positif (100%)