Ada Perubahan, Ini Syarat dan Gaji Perangkat Desa Sesuai UU Desa 2024 yang Disahkan Jokowi
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Berikut ini adalah syarat dan gaji pegawai perangkat desa sesuai dengan UU desa 2024 yang disahkan Jokowi di mana ada perubahan.
Sebelumnya, Jokowi telah mengesahkan UU desa 2024 yang salah satu isinya mengatur tentang syarat menjadi pegawai perangkat desa.
UU desa 2024 yang disahkan Jokowi itu adalah UU Nomor 3 Tahun 2024, disana tertulis secara jelas mengenai perubahan syarat menjadi pegawai desa.
Baca Juga: Jokowi Resmi Menghapus Kelas 1, 2 dan 3 di Sistem BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Bayar Iuran Berapa?
Disebutkan dalam pasal 50 ayat satu bahwa ada 4 syarat menjadi pegawai perangkat desa.
Syarat pertama adalah calon pegawai perangkat desa harus bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa.
Syarat kedua calon perangkat desa itu adalah memiliki pendidikan paling rendah yaitu sekolah menengah umum atau sederajat.
Syarat ketiga adalah berkaitan dengan usia dimana minimal adalah 20 tahun dan maksimal 42 tahun.
Baca Juga: PP Nomor 8 Disahkan Jokowi, Siap-siap Pensiunan Awal Juni Dapat Gaji Pokok Rp4,9 Juta dari PT Taspen
Syarat lain yaitu adalah syarat yang ditentukan dalam peraturan daerah baik kabupaten atau kota.
Adapun besaran gaji bagi sekertaris desa yaitu adalah sebesar Rp2.224.420 sedangkan untuk gaji perangkat desa lainnya yaitu sebesar Rp2.022.200.
Selain gaji perangkat desa dan sekertaris desa juga menerima tunjangan berikut kinerja sebesar Rp250.000 untuk Sekertaris desa dan sebesar Rp200.000 untuk perangkat desa lainnya.
Pegawai desa juga akan dapat tunjangan jabatan di mana sekertaris desa mendapat sebesar Rp450.000 dan perangkat desa lainnya mendapat sebesar Rp400.000.
Baca Juga: Bak Detektif Pembangunan, Jokowi akan Cek-Cek Progres IKN di Akhir Mei ini Sekaligus Groundbreaking
Para pegawai desa juga mendapatkan tunjangan kesejahteraan di mana sekertaris desa mendapat sebesar Rp150.000 sedangkan untuk serangkat desa lainnya mendapat sebesar Rp100.000.
Terakhir, pegawai desa juga dapat tunjangan lainnya di mana sekertaris desa mendapat sebesar Rp75.000 sedangkan perangkat desa lainnya mendapat sebesar Rp50.000
Totalnya tiap bulan sekertaris desa akan mendapat sebesar Rp3.149.420 sedangkan perangkat desa lainnya akan dapat sebesar Rp2.772.200.
Itulah informasi syarat jadi pegawai perangkat desa dan gaji mereka di mana ada perubahan sesuai UU desa 2024 yang disahkan Jokowi seperti dikutip Ayobandung.com dari UU Nomor 3 tahun 2024, Rabu 15 Mei 2024.***
Sentimen: positif (98.5%)