Sentimen
Positif (99%)
16 Mei 2024 : 02.28
Tokoh Terkait

Berapa Iuran BPJS Kesehatan dalam Sistem KRIS? Pemerintah Tetapkan 12 Kriteria Ruang Perawatan Semua Peserta

16 Mei 2024 : 09.28 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Berapa Iuran BPJS Kesehatan dalam Sistem KRIS? Pemerintah Tetapkan 12 Kriteria Ruang Perawatan Semua Peserta

AYOBANDUNG.COM -- Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Jaminan Sosial.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah berencana mengganti sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan.

Nantinya sistem tersebut akan diganti menggunakan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 8 Mei 2024 tersebut juga telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada sistem KRIS.

Baca Juga: Demi Cegah Krisis Air, Pemerintah Bangun Bendungan Senilai Rp1,57 Triliun di Sulawesi Tenggara, Intip Deretan Manfaatnya!

Sistem KRIS dalam BPJS Kesehatan ini paling lambat akan dilaksanakan secara menyeluruh pada 30 Juni 2025 mendatang.

Menteri Kesehatan sudah melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dalam pembinaan pada fasilitas kesehatan.

Pada sistem KRIS, pemerintah sudah menetapkan 12 kriteria yang harus dimiliki pada ruang perawatan peserta BPJS.

Apa saja 12 kriteria yang harus dimiliki sesuai dengan aturan terbaru?

Rincian soal standar minimum layanan untuk rawat inap tersebut sudah diatur dalam Pasal 46A, berikut kriterianya.

1. Bangunan yang digunakan tidak boleh bertingkat dengan porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara.

3. Pencahayaan ruangan.

4. Kelengkapan tempat tidur dan nakas tempat tidur.

5. Temperatur ruangan.

6. Ruang rawat dibagi sesuai jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

7. Kepadatan ruangan rawat.

8. Kualitas tempat tidur.

9. Partisi antar tempat tidur.

10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.

11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen.

Baca Juga: Jokowi Resmi Menghapus Kelas 1, 2 dan 3 di Sistem BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Bayar Iuran Berapa?

Hasil evaluasi dan juga koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat ini menjadi dasar dari penetapan manfaat, tarif, serta iuran.

Penetapan manfaat, tarif, dan iuran tersebut akan dilakukan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa penerapan KRIS Jaminan Kesehatan Nasional akan diterapkan menyeluruh 100% pada tahun 2025.

Itu artinya BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 akan dihapus, dan disamaratakan dalam satu kelas.

Namun hingga saat ini kelas 1, 2 dan 3 dalam BPJS Kesehatan masih belum dihapus.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, di mana kelas layanan tersebut tidak akan dihapus sebelum Menkes menerbitkan aturan.

Saat ini proses penerapan sistem KRIS dalam BPJS Kesehatan masih akan terus dievaluasi.

Hingga saat ini masih belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Penerbitan Perpres terbaru juga tidak akan membuat iuran BPJS Kesehatan saat ini ikut berubah.

Demikian informasi kami sampaikan mengenai berapa iuran BPJS Kesehatan dalam sistem KRIS yang akan diberlakukan pemerintah.***

Sentimen: positif (99.8%)