Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Bekasi, Penjaringan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kaesang Cukup Umur Jadi Bupati atau Wali Kota, PSI: Warga Sudah Berharap
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep dikatakan telah cukup umur untuk maju jadi calon bupati atau calon wali kota dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Terutama, Kaesang disebut-sebut disambut antusiasme tinggi dari masyarakat.
Penilaian itu datang dari Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie. Ia mengatakan bahwa Kaesang telah memenuhi syarat menjadi pemimpin di tingkat kabupaten/kota.
"Kalau gubernur, provinsi yang belum cukup. Kalau level kabupaten/kota sudah bisa. Dia sekitar 29 atau 30 (tahun)," kata Grace saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Grace melanjutkan, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga mendapat banyak dukungan dari masyarakat dan relawan. Bahkan, imbuhnya, ada relawan yang sudah berinisiatif mengambil penjaringan bakal calon Wali Kota Bekasi.
Adapun kontestasi bakal calon Wali Kota Bekasi dalam Pilkada serentak akan berlangsung pada November mendatang.
Namun demikian, sepanjang pengetahuannya, DPP PSI dan Kaesang belum mengurusi pendaftaran atau mengambil formulir calon wali kota.
"Begitu ada yang ambil formulir aja, meskipun itu relawan, yang tidak berkoordinasi dengan DPP, ternyata antusiasme warga sudah tinggi mengharapkan Mas Kaesang ikut nyalonin," ucap Grace.
Grace menegaskan pihaknya mengapresiasi tingginya antusiasme publik atas majunya Kaesang sebagai bakal calon wali kota. Ia berterima kasih atas segala bentuk dukungan yang datang bagi adik Wakil Presiden RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka itu.
Baca Juga: Grace Natalie Dapat Tugas dari Jokowi di Pemerintahan, Apa Tugasnya?
Benarkah Umur Kaesang Sudah Penuhi Syarat?Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, seseorang yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus berusia minimal 30 tahun untuk kandidat calon gubernur (cagub) dan 25 tahun untuk kandidat calon bupati/wali kota.
Berikut ini bunyi Pasal 7 Ayat (2) huruf e dalam UU tersebut:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota."
Ketua PSI, Kaesang Pangarep baru genap berusia 30 tahun saat 25 Desember mendatang, sehingga ia belum cukup usia untuk maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Namun, ia sudah bisa ikut serta dalam pemilihan bupati atau wali kota di Pilkada 2024. ***
Sentimen: positif (99%)