Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Hasbi Hasan
KPK Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding atas vonis enam tahun penjara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. Tim Jaksa telah menyerahkan memori banding tersebut ke Pengadilan.
"Tim jaksa telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/5/2024).
Ali menjelaskan pertambangan timbjksa mengajukan upaya hukum banding. Sebab, tim Jaksa merasa putusan Pengadilan di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum sesui dengan tuntutan.
"Terkait alasan banding diantaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga Tim Jaksa berharap ditingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Vonis tersebut diketahui jauh dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Di mana sebelumnya, tim Jaksa menuntut agar Hasbi Hasan dipidana selama 13 tahun dan delapan bulan penjara.
Selain itu, tim Jaksa juga menuntut agar Hasbi Hasan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp3,88 miliar.
Sentimen: negatif (78%)