Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Komisi II DPR Tegur KPU Karena Komentari Aturan Caleg Terpilih Maju Pilkada
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pihaknya sempat menegur KPU lantaran memberikan keterangan terkait aturan caleg terpilih tidak wajib mundur jika maju pilkada. Menurut Doli, seharusnya KPU tidak mengomentari UU, karena pelaksana UU.
"Kami juga kemarin sudah menegur bahwa KPU ini kan pelaksana UU, jadi tugasnya melaksanakan UU. Nah PKPU itu kan turunan dari UU, jadi nggak perlu dikomentari dulu," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
"Kemarin ada dua hal, minggu sebelumnya Komisioner KPU mengatakan, harus mengundurkan diri, seminggu kemudian tidak mengundurkan diri," sambungnya.
Doli menilai seharusnya caleg terpilih mengundurkan diri jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah. Menurutnya, hal itu agar tidak menimbulkan polemik.
"Jadi mereka harus sudah menyampaikan pengunduran dirinya pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah, supaya tidak ada lagi polemik," jelasnya.
KPU sebelumnya menjelaskan alasan mengubah aturan menjadi caleg terpilih di Pemilu 2024 harus mundur jika ditetapkan maju Pilkada 2024. KPU menilai setiap rumusan aturan dilakukan tahapan dan simulasi.
"Gini, yang namanya rumusan norma kemudian harus kita diskusikan," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
"Ada aspek sosiologisnya yang kira-kira kalau ini diterapkan ada situasi apa, maka kemudian ketika kita membuat simulasi makin konkret lalu disepakati rumusannya seperti menjadi yang saya sampaikan sekarang," sambung dia.
Hasyim sebelumnya mengatakan caleg terpilih Pemilu 2024 yang maju dalam pilkada tidak wajib mundur sebagai caleg terpilih. Namun, saat ini, ada perubahan pendapat mengenai caleg terpilih tersebut.
Hasyim mengatakan caleg terpilih yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mundur dari statusnya. Hasyim mengatakan surat pengunduran diri itu harus disampaikan paling lambat 5 hari setelah penetapan pasangan calon.
(amw/rfs)Sentimen: negatif (99.4%)