Sentimen
Positif (79%)
15 Mei 2024 : 14.05
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Tegal

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Pilih Jadi WNI atau WNA? Anak Berkewarganegaraan Ganda Cari Solusinya di KJRI Cape Town

15 Mei 2024 : 21.05 Views 2

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Pilih Jadi WNI atau WNA? Anak Berkewarganegaraan Ganda Cari Solusinya di KJRI Cape Town

CAPE TOWN, iNews.id - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Cape Town, Afrika Selatan, menyelenggarakan sosialisasi Dinamika Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas, Sabtu (12/5/2024). Acara yang berlangsung di Gedung Garuda KJRI itu diadakan sebagai Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. 

Isu ini mengemuka seiring banyak WNI yang memiliki anak yang mulai menginjak usia 18 tahun. Mereka harus memilih, apakah menjadi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) serta bagaimana mekanisme bagi anak-anak yang lahir sebelum disahkannya UU Kewarganegaraan.

Baca Juga

10 Perwakilan RI di Afrika Kumpul di Cape Town, Ini yang Dibahas

Konjen RI Cape Town Tudiono hadir pada acara itu serta Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM RI, Broto, yang mengikuti secara virtual. Acara dihadiri sekitar 100 orang, yakni warga Indonesia yang menikah dengan warga setempat, anak dan keluarga mereka, serta anak buah kapal (ABK) Indonesia yang sedang bersandar di Cape Town.

Konjen Tudiono mengatakan, per 6 Mei 2024, di wilayah KJRI Cape Town, tercatat ada 150 WNI dan terdapat 40 ABG. Tiga di antara ABG tersebut memasuki usia 18-21 tahun yang harus menentukan apakah memilih WNI atau WNA. 

Baca Juga

Konjen RI Cape Town Perkuat Kerja Sama Bisnis dan Pendidikan dengan Provinsi Free State Afsel

Perkawinan campur antar WNI dengan WNA kerap terjadi sebagai akibat semakin meningkatnya hubungan antar masyarakat yang dipicu perkembangan teknologi serta kemudahan transportasi dan informasi. 

Anak-anak yang lahir dari perkawinan campur sesuai UU No 12 Tahun 2006 memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Bagi mereka yang telah menginjak usia 18-21 tahun harus menentukan pilihan. Pilihan kewarganegaraan anak merupakan hal yang sangat krusial karena terkait dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum.

Baca Juga

KJRI Cape Town Bantu Penanganan dan Pemulangan ABK Tegal yang Depresi

Untuk itu penting dipahami bagaimana mekanisme dan prosedur terkait penentuan pilihan kewarganegaraan anak. Jangan sampai karena ketidak tahuan prosedur dan mekanisme anak menjadi kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Menurut Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena beberapa sebab. Di antaranya, (1) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, (2) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, (3) mengajukan permohonan pelepasan warga negara kepada pemerintah Indonesia dan dikabulkan oleh Presiden.

Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Broto menegaskan, ABG pada saat telah memasuki usia 18 tahun atau maksimal 21 tahun harus melapor ke Perwakilan RI untuk menentukan pilihan apakah akan menjadi WNI atau WNA. 

Jika tidak melapor dalam masa tersebut, dia akan kehilangan hak menjadi WNI dan otomatis menjadi WNA. Hal ini tentunya merugikan yang bersangkutan atau orang tua jika ABG tersebut ingin menjadi WNI. Proses menjadi WNI kembali, bisa dilakukan melewati usia 21 tahun, menjadi lebih sulit dan lama serta memerlukan biaya besar.

Baroto menyampaikan bahwa prosedur permohonan semuanya dipermudah melalui pendaftaran online namun harus disertai dokumen pendukung yang lengkap.

Pada kesempatan itu, seorang WNI, Ibu T, meminta kepada KJRI Cape Town kemudahan dan fasilitas untuk memproses anaknya. Putranya akan memasuki usia 18 tahun pada pertengahan Mei. Dia berharap bisa memproses status WNI anaknya tanpa harus repot-repot terbang ke Indonesia yang membutuhkan biaya besar. 

Tudiono menyampaikan, sosialisasi ini merupakan bentuk nyata KJRI Cape Town dalam memberikan informasi, pelayanan, dan perlindungan kepada WNI di luar negeri. 

Kegiatan ini, kata dia, dimaksudkan untuk memastikan agar anak yang ingin menjadi WNI mendapat informasi yang utuh dan benar, langsung dari institusi yang berwenang dalam memproses kewarganegaraan Indonesia.

Dalam diskusi muncul kekhawatiran dari sebagian peserta, jika anak mereka memilih jadi WNI akan menghadapi masalah terkait student permit saat bersekolah di Afrika Selatan yang kepengurusannya sangat tidak mudah. Selain itu, tampak pula pilihan kewarganegaraan antara orang tua dengan anak bisa berbeda. 

Editor : Anton Suhartono

Sentimen: positif (79.9%)