Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Pemkot Depok Perketat Aturan Studi Tur
Medcom.id Jenis Media: News
Depok: Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat (Jawa Barat), memperketat kegiatan pada satuan pendidikan yaitu studi tur melalui surat edaran wali kota tersebut. Hal tersebut menindaklanjuti kecelakaan rombongan bus sekolah di kawasan wisata Ciater, Subang, yang menewaskan 11 orang. "Surat edaran ini untuk keselamatan pelajar saat kegiatan studi tur," kata Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, di Depok, Selasa, 14 Mei 2024. Dia mengatakan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok terdapat aturan setiap kegiatan studi tur, kendaraan bus yang digunakan harus dalam kondisi baik yaitu memiliki izin dan layak KIR. "SE wali kota ini untuk keselamatan pelajar. Lalu bagaimana harus bus layak. Dinas Perhubungan (Dishub) Depok siap mengecek bus yang disewa pihak sekolah," jelasnya. Jadi pihak sekolah yang ingin menyelenggarakan studi tur harus izin terlebih dahulu untuk pengecekan kendaraan yang akan digunakan. "Ada tim Dishub Kota Depok untuk mengecek kelayakan bus. Harus ke Dishub dulu izinnya. Kalau tidak layak, harus pulang," jelasnya. Hal itu dikemukan terkait kecelakaan bus studi tur SMK Lingga Kencana Depok yang menyebabkan 11 korban meninggal dunia dan puluhan mengalami luka ringan dan berat. "Lebih baik kita menunda kalau busnya tidak layak. Pemkot Depok sangat memperketat, kalau tidak layak, tidak diizinkan, demi keselamatan anak-anak kita," ungkap Imam. Adapun isi dalam SE Wali Kota Depok Mohammad Idris tanggal 13 Mei 2024 merupakan tindak lanjut SE Gubernur Jabar Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan. Beberapa aturan harus diperhatikan, seperti studi diimbau dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar, melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di provinsi itu. Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama studi tur yang dilaksanakan di luar Jabar dan tidak dapat dibatalkan. Kemudian kegiatan studi tur harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dishub terkait kelayakan teknis kendaraan. Pihak satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan studi tur agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian. Surat pemberitahuan dimaksud agar diajukan paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi beberapa syarat seperti surat izin dari kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan. Kemudian jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dishub. Selain itu tersedia jaminan asuransi untuk peserta studi tur dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan studi tur apabila terjadi kendala teknis.
Depok: Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat (Jawa Barat), memperketat kegiatan pada satuan pendidikan yaitu studi tur melalui surat edaran wali kota tersebut. Hal tersebut menindaklanjuti kecelakaan rombongan bus sekolah di kawasan wisata Ciater, Subang, yang menewaskan 11 orang."Surat edaran ini untuk keselamatan pelajar saat kegiatan studi tur," kata Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, di Depok, Selasa, 14 Mei 2024.
Dia mengatakan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok terdapat aturan setiap kegiatan studi tur, kendaraan bus yang digunakan harus dalam kondisi baik yaitu memiliki izin dan layak KIR.
"SE wali kota ini untuk keselamatan pelajar. Lalu bagaimana harus bus layak. Dinas Perhubungan (Dishub) Depok siap mengecek bus yang disewa pihak sekolah," jelasnya.
Jadi pihak sekolah yang ingin menyelenggarakan studi tur harus izin terlebih dahulu untuk pengecekan kendaraan yang akan digunakan.
"Ada tim Dishub Kota Depok untuk mengecek kelayakan bus. Harus ke Dishub dulu izinnya. Kalau tidak layak, harus pulang," jelasnya.
Hal itu dikemukan terkait kecelakaan bus studi tur SMK Lingga Kencana Depok yang menyebabkan 11 korban meninggal dunia dan puluhan mengalami luka ringan dan berat.
"Lebih baik kita menunda kalau busnya tidak layak. Pemkot Depok sangat memperketat, kalau tidak layak, tidak diizinkan, demi keselamatan anak-anak kita," ungkap Imam.
Adapun isi dalam SE Wali Kota Depok Mohammad Idris tanggal 13 Mei 2024 merupakan tindak lanjut SE Gubernur Jabar Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.
Beberapa aturan harus diperhatikan, seperti studi diimbau dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar, melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di provinsi itu.
Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama studi tur yang dilaksanakan di luar Jabar dan tidak dapat dibatalkan.
Kemudian kegiatan studi tur harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dishub terkait kelayakan teknis kendaraan.
Pihak satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan studi tur agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian.
Surat pemberitahuan dimaksud agar diajukan paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi beberapa syarat seperti surat izin dari kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan.
Kemudian jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dishub.
Selain itu tersedia jaminan asuransi untuk peserta studi tur dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan studi tur apabila terjadi kendala teknis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)
Sentimen: positif (100%)