Sentimen
Positif (100%)
15 Mei 2024 : 12.26

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Dihapus dan Diganti KRIS, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Kualitasnya Diangkat

15 Mei 2024 : 19.26 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Dihapus dan Diganti KRIS, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Kualitasnya Diangkat

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 yang dihapus Presiden Jokowi masih menjadi topik hangat.

Kebijakan iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 yang dihapus ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.

Sebagai gantinya iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Kemenkes Butuh 1.000 Formasi Tenaga Kesehatan di IKN

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meluruskan jika pemerintah tidak menghapus iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3.

Justru menurut Budi Gunadi Sadikin, iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan lebih disederhanakan dengan adanya KRIS.

Selain itu, Budi Gunadi Sadikin pun memastikan akan lebih meningkatkan standar layanan kesehatan bagi pada peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Dihapus Presiden Jokowi, Begini Nasib Peserta PBI

"Standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang, semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," kata Menkes Budi Gunadi, dikutip Selasa 14 Mei 2024.

Hingga saat ini, Budi Gunadi Sadikin juga mengaku belum menandatangani surat atau draf penghapusan iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3.

"Kalau sudah masuk, langsung akan ditandatangan," tutur Budi Gunadi Sadikin.

Nantinya dalam sistem KRIS, ruang perawatan yang diterima seluruh peserta BPJS Kesehatan akan relatif sama.

Baca Juga: Dihapus Presiden Jokowi! Segini Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 yang akan Mulai Berlaku Juli 2025, Simak Rinciannya

Sistem KRIS akan diterapkan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025 di seluruh Rumah Sakit.

Itulah informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 yang dihapus Presiden Jokowi dan berganti KRIS menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin. ***

 

Sentimen: positif (100%)