Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cianjur
Kasus: pelecehan seksual
Orangtua Harus Awasi Anak Main di Rental Playstation, Marak Kasus Pelecehan Seksual di Cianjur
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Para orangtua jangan gampang mengizinkan anaknya main di tempat rental playstation, lantaran di Cianjur dijadikan ajang pencabulan anak di bawah umur.
Beruntung anggoya Satreskrim Polres Cianjur bergerak cepat menangkap TRA (30) pemilik rental playstation yang diduga melakukan pencabulan anak laki-laki di bawah umur.
Kejadian ini bermula dari video viral terduga pelaku hampir menjadi bulan-bulanan warga dan pihak keluarga korban pada Senin 14 Mei 2024 sekitar sore.
Keluarga korban, Ate Purwita menuturkan, peristiwa itu terungkap setelah keponakannya yang masih berusia delapan tahun itu berbicara kepada orang tuanya atas perakuan bejat pelaku.
"Anaknya ngomong pernah satu kali katanya di masukin terus sakit udah gitu udah kan itu udah jelas, terus besok-besoknya di bujuk lagi ternyata lebih dari satu kali," kata Ate Purwita oada wartawab, Selasa 14 Mei 2034.
Pekaku merupakan rental playstation dirumahnya. Aksi bejatnya itupun dilakukan di sebuah kamar dirumahnya yang setiap harinya dijadikan tempat bermain playstation anak-anak.
"Besoknya langsung saya lapor ke kapolres besoknya ternyata banyak korban yang mengaku karena modusnya si pelaku buka PS. Secara otomatis di situ anak-anak ngumpul banyak," jelasnya.
Saat ini, korban sudah dilakukan visum namun hasilnya belum keluar. Tapi dari hasil pemeriksaan tim medis, korban mengalami luka robek di bagian dubur.
"Semenjak kejadian itu, anak sering murung, terus katanya sakit perut dan terus-terusan buang air besar," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan, bahwa saat ini sudah ada empat korban yang melakukan pelaporan. Selain itu, pihaknya juga sudah mengamankan dua alat bukti dan terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka perhari ini.
"Kita memang mendapatkan laporan dari masyarakat memang ada dugaan pencabulan khusnya sodomi dalam hal ini dan susah meresahkan masyarakat. Juga kemudian tim unit PPA langsung mengamankan pelaku dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Cianjur sementara, pelaku tidak sekali melakukan perbuatan cabul kepada para korban. Namun pihaknya akan terus mendalami dan lakukan penyelidikan.
"Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dan untuk korban kami dari Polres Cianjur akan memberikan pendampingan psikologi untuk semua korban," tandasnya.***
Sentimen: negatif (100%)