Sentimen
Negatif (99%)
15 Mei 2024 : 06.18
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Kalau Saya Melanggar Silakan Dihukum

15 Mei 2024 : 06.18 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kalau Saya Melanggar Silakan Dihukum

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pasrah jika dihukum oleh Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Menurutnya, bantuan proses mutasi pegawai Kementan hanya dilakukan atas dasar kemanusiaan. “Bukan urusan tentang melanggar wewenang, kalau saya melanggar wewenang, silakan dihukum dengan apapun,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024. Ghufron tidak bisa menjadi juri atas tindakannya dalam proses mutasi pegawai Kementan itu. Menurutnya, bantuan yang diberikan hanya didasari nurani untuk membantu sesama manusia. “Dalam pandangan saya begini, di atas ilmu saya, di atas jabatan saya, kalau saya melakukan perbuatan, kalau yang perbuatannya itu melanggar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan,” ucap Ghufron.   Sebelumnya, Nurul Ghufron menceritakan soal pemberian bantuan mutasi untuk pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipermasalahkan saat ini. Menurutnya, kejadian itu dimulai saat adanya laporan dari kerabatnya sekitar Maret 2022. “Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. Ghufron mengatakan aduan dari rekannya yakni menantunya yang bekerja di Kementan telah mengajukan mutasi saat sedang hamil. Namun, permintaan itu tak kunjung diterima selama dua tahun dari pengajuan. Menurut Ghufron, pegawai Kementan itu tidak bisa mengasuh anaknya sendiri karena jauh dari suaminya. Akhirnya, kata dia, karyawan itu memilih untuk mengundurkan diri. Pengunduran diri itu malah diterima. Ghufron mengaku bingung padahal mutasinya ditolak dengan dalih akan kekurangan ASN. Usai mendengar keluhan itu, Ghufron menceritakan kejadiannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, rekan kerjanya itu menyebut Ghufron boleh memberikan bantuan asalkan proses mutasinya memenuhi syarat dan tanpa timbal balik.

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pasrah jika dihukum oleh Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Menurutnya, bantuan proses mutasi pegawai Kementan hanya dilakukan atas dasar kemanusiaan.
 
“Bukan urusan tentang melanggar wewenang, kalau saya melanggar wewenang, silakan dihukum dengan apapun,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.
 
Ghufron tidak bisa menjadi juri atas tindakannya dalam proses mutasi pegawai Kementan itu. Menurutnya, bantuan yang diberikan hanya didasari nurani untuk membantu sesama manusia.
“Dalam pandangan saya begini, di atas ilmu saya, di atas jabatan saya, kalau saya melakukan perbuatan, kalau yang perbuatannya itu melanggar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan,” ucap Ghufron.
 
 
Sebelumnya, Nurul Ghufron menceritakan soal pemberian bantuan mutasi untuk pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipermasalahkan saat ini. Menurutnya, kejadian itu dimulai saat adanya laporan dari kerabatnya sekitar Maret 2022.
 
“Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.
 
Ghufron mengatakan aduan dari rekannya yakni menantunya yang bekerja di Kementan telah mengajukan mutasi saat sedang hamil. Namun, permintaan itu tak kunjung diterima selama dua tahun dari pengajuan.
 
Menurut Ghufron, pegawai Kementan itu tidak bisa mengasuh anaknya sendiri karena jauh dari suaminya. Akhirnya, kata dia, karyawan itu memilih untuk mengundurkan diri.
 
Pengunduran diri itu malah diterima. Ghufron mengaku bingung padahal mutasinya ditolak dengan dalih akan kekurangan ASN.
 
Usai mendengar keluhan itu, Ghufron menceritakan kejadiannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, rekan kerjanya itu menyebut Ghufron boleh memberikan bantuan asalkan proses mutasinya memenuhi syarat dan tanpa timbal balik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(END)

Sentimen: negatif (99.9%)